Judul : MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice"
link : MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice"
MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice"
Ambon, Malukupost.com - Sengketa pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berakhir. Senin (3/4) kemarin MK menjatuhkan putusan menolak gugatan nomor 12 yang diajukan pasangan Dharma Oratmangun - Markus Faraknimela (DOA) dan perkara nomor 49 oleh Petrus Paulus Werembinan - Jusuf Silety (Power Justice).Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, maka pasangan calon bupati dan wakil terpilih Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly akan berproses lanjut untuk pelantikan sebagai orang nomor satu dan dua di Bumi Duan Lolat.
Calon Bupati MTB terpilih Petrus Fatlolon dikonfirmasi di Ambon, Senin (3/4), menyatakan rasa syukur dan pujian yang tak terhingga kepada Tuhan sang pemberi kehidupan atas kemurahanNya. Dan juga kepada tim Fatwa, parpol pengusung dan masyarakat MTB umumnya yang telah membantu mengawal proses pilkada ini sampai akhir.
Menurut Fatlolon, tahap berikutnya tiga hari pasca putusan MK tersebut, maka pihak KPU MTB harus melakukan pleno penetapan calon terpilih. Kemudian, setelah pleno oleh KPU tersebut, lima hari setelahnya DPRD MTB melakukan paripurna istimewa untuk mengusulkan calon terpilih untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif.
"Saya imbau bagi semua pihak baik itu tim pemenang Fatwa, DOA, Power Justice, mari terima keputusan MK sebagai suatu putusan hukum yang akhir," ujarnya.
Fatlolon juga mengajak semua pihak dan masyarakat MTB untuk bersama-sama tanggalkan semua perbedaan diantara orang-orang Tanimbar untuk membangun MTB yang lebih baik.
“Terpenting dari semua itu adalah bisa menjaga suasana kamtibmas di Tanimbar, dengan tidak terpancing isu-isu negatif yang dapat mengganggu MTB tercinta. Jauhkan fitnah diantara kita, " ungkapnya. (MP-7)
Demikianlah Artikel MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice"
Sekianlah artikel MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice" dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/mk-tolak-gugatan-pasangan-doa-dan-power.html
0 Response to "MK Tolak Gugatan Pasangan "DOA" Dan "Power Justice""
Posting Komentar