Judul : Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April
link : Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April
Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April
Ambon, Malukupost.com - Pelantikan anggota DPRD Ambon Elly Toisuta sebagai pimpinan DPRD kembali diundur, sebelumnya pelantikan tersebut direncanakan pada 6 April sebagai kado ulang tahun Elly Toisuta di usia yang ke 47. Namun pelantikan tersebut terpaksa diundur, lantaran pihak Pengadilan Negeri Ambon belum memiliki pimpinan definitif.Usulan pelantikan Elly Toisuita sebagai pimpinan DPRD Ambon, telah disetujui oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, lewat keputusan nomor 123 tahun 2017, tertanggal 31 Maret 2017. Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Ambon periode 2014-2019.
“Keputusan tersebut melalui beberapa pertimbangan dengan memperhatikan keputusan Gubernur Maluku nomor 244 tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014 nomor 403 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016, yang mana terjadi kekosongan jabatan wakil ketua DPRD Ambon atas meninggalnya Almarhum Hi. Husen Toisuta (Mantan Wakil Ketua DPRD Ambon dari Fraksi Golkar), “ ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon, Eky Silooy, di Ambon, Sabtu (8/4).
Menurut Silooy, keputusan tersebut juga berdasarkan SK DPP Golkar nomor 906/Golkar/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016. Perihal persetujuan penggantian Wakil ketua DPRD Ambon. Serta surat pimpinan DPRD Ambon nomor 172.2/82/DPRD tanggal 17 Maret 2017 perihal PAW Pimpinan DPRD Ambon
“Dan terakhir, surat Penjabat Walikota Ambon nomor 171/1528/Setkot tanggal 27 Maret 2017 Perihal PAW Wakil Ketua DPRD Ambon, yang menetapkan Elly Toisuta sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Ambon,” tandasnya.
Dijelaskan Silooy, berdasarkan koordinasi DPRD pada pihak Pengadilan Negeri Abon, proses pelantikan baru dapat dilaksanakan pada 18 April 2017 mendatang. Dikarenakan, pada tanggal 10 April 2017, PN Ambon sudah memiliki pimpinan definitif. Sehingga DPRD diberi ruang 1 minggu untuk menyiapkan proses pelantikan secara matang.
“Sementara ini, posisi pimpinan PN Ambon masih dijabati oleh pelaksana tugas (Plt). Karena itu kita disarankan untuk menunggu ketua pengadilan disahkan, sehingga kemungkinan pelantikan baru akan berlangsung pada tanggal 18 April nanti. Karena DPRD sendiri memiliki banyak agenda-agenda penting dalam beberapa hari kedepan, dan tidak elok kalau pelantikan hanya dihadiri wakil ketua DPRD. Sehingga waktu yang telah ditetapkan adalah waktu yang tepat,” jelasnya.
Bendahara Fraksi Golkar DPRD Ambon, Elly Toisuta menambahkan, pengunduran tanggal pelantikannya sebagai pimpinan DPRD merupakan sesuatu hal yang sesuai mekanisme. Karena untuk pelantikan DPRD harus melalui ketua pengadilan negeri Ambon. Namun karena sampai saat ini belum ada ketua PN definitif, sehingga harus menunggu hingga pengesahan ketua definitif tanggal 10 April mendatang, baru bisa melantik dirinya sebagai pimpinan DPRD.
“Sesuai aturan untuk melantik DPRD adalah ketua pengadilan negeri, sementara saat ini belum ada ketua pengadilan definitif. Dan yang ada hanya pelaksana tugas, yang tidak punya kewenangan untuk pelantikan,” ungkapnya.
Toisuta katakan, SK Gubernur Maluku telah dikeluarkan untuk melantiknya sebagai pimpinan DPRD. Sehingga tidak ada lagi kendala. Karena dalam penetapan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Ambon, hanya menyesuaikan agenda pelantikan yang telah ditentukan.
“SK gubernur kan sudah keluar, jadi tinggal menunggu ketua pengadilan definitif disahkan. Karena nantinya, Bamus DPRD hanya menyesuaikan untuk proses pelantikan saya sebagai pimpinan DPRD. Dan 18 April itu fix saya akan dilantik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pasca meninggalnya Almarhum Husen Toisuta pertengahan 2016 lalu, Margaretha Siahay yang ditunjuk sebagai pengganti almarhum Toisuta lewat proses PAW. Dimana Margaretha Siahay merupakan suara terbanyak kedua setelah almarhum Toisuta dari dapil Sirimau II, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Namun untuk posisi pimpinan DPRD kota Ambon, sempat terjadi tarik ulur pada internal fraksi Golkar, dimana dari ketiga anggota fraksi Golkar telah diusulkan ke DPP. Namun DPP memutuskan Elly Toisuta untuk menduduki posisi tersebut, akan tetapi SK tersebut belum dilakukan pleno di DPD II Golkar kota Ambon karena terlanjur beredar lewat salah satu akun whatsapp internal Golkar.
Bahkan SK tersebut sempat ditolak dan tidak diakui oleh ketua DPD II Golkar kota Ambon Richard Louhenapessy (Walikota Ambon terpilih), hingga melakukan usulan pembatalan ke DPP Golkar. Namun usulan tersebut ditolak. Sehingga DPD II kemudian melakukan pleno internal dan mengusulkan Elly Toisuta ke DPRD Ambon, untuk dibahas Bamus DPRD. Kemudian DPRD mengusulkan ke gubernur Maluku lewat pemerintah kota Ambon.
Dan dari hasil konsultasi Bamus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa bulan lalu, diusulkan agar pelantikan pimpinan DPRD dilakukan terlebih dahulu. Baru dilanjutkan dengan pelantikan PAW Margaretha Siahay. Sehingga bisa menyesuaikan diri mengisi jabatan anggota DPRD sebagai anggota komisi pada posisi lama Elly Toisuta. (MP-8)
Demikianlah Artikel Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April
Sekianlah artikel Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/pelantikan-toisuta-sebagai-pimpinan.html
0 Response to "Pelantikan Toisuta Sebagai Pimpinan DPRD Ambon Diundur Tanggal 18 April"
Posting Komentar