Judul : Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB
link : Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB
Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon meminta mantan Kadis Koperasi dan UKM kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Syamsudin Laitupa yang menjadi saksi mahkota atas terdakwa Popy Patty untuk berkata jujur dalam persidangan."Kami meminta saudara saksi tidak mempersulit diri sendiri dalam proses persidangan agar dalam pengambilan keputusan nanti tidak salah dan sebaiknya saksi tidak menyembunyikan fakta," kata majelis hakim Tipikor diketuai Christina Tetelepta dan didampingi Samsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Senin (3/4).
Syamsudin Laitupa adalah mantan Kadis bersama Popy Patty selaku Kabid Usaha Koperasi Menengah Dinas Koperasi dan UKM kabupaten SBB menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana bergulir (BDG) dan dana hibah (DH) bagi 102 UKM dan sembilan koperasi senilai Rp2 miliar lebih tahun anggaran 2009.
Majelis hakim mengingatkan saksi mahkota berkata jujur dan tidak menyembunyikan fakta karena keterangannya berbeda dengan Berkas Acara Pemeriksaan(BAP) Jaksa maupun terdakwa Popy Patty ketika menjadi saksi mahkota atas Syamsudin pada pekan lalu.
Syamsudin mengaku tidak pernah menerima setoran dana pengembalian dari UKM sebesar Rp55 juta, namun dirinya menerima dana itu dari bendahara dinas karena anggaran tersebut tidak disalurkan kepada UKM dan koperasi yang tidak lolos verifikasi.
Saksi mahkota juga mengaku mengetahui terdakwa Popy memegang uang setoran dari UKM dan koperasi sebesar Rp77 juta setelah adanya hasil pemeriksaan tim auditor.
"Saya pinjam Rp77 juta itu dari bendahara untuk keperluan kantor dan tidak mengetahui kalau uangnya diambilnya dari terdakwa Popy, dan belakangan telah kembalikan," katanya dalam persidangan.
Keterangan saksi mahkota juga bertentangan dengan BAP jaksa penuntut umum Kejari Piru, di mana yang bersangkutan mengaku telah memberikan sosialisasi kepada UKM dan koperasi penerima bantuan pada saat dilakukan penyerahan dana bergulir dan hibah.
Dalam rapat koordinasi dengan Bupati SBB saat itu, Jacobus Puttileihalat, telah ditentukan Dinkop UKM harus menyetor Rp30 juta kepada kas daerah sebagai retribusi, dan dana tersebut diserahkan oleh bendahara dinas namun bukti setorannya tidak diberikan oleh Bagian Keuangan Pemkab SBB hingga saat ini.
"Totalnya ada Rp36 juta yang didapatkan dari pemotongan bantuan dana bergulir sebesar Rp300 ribu untuk setiap UKM yang menerima Rp5 juta dan Rp350 ribu bagi mereka yang menerima antara Rp10 juta hingga Rp20 juta," katanya.
Sehingga Rp30 juta diserahkan ke kas daerah sebagai retribusi dan Rp6 juta dipakai saksi untuk keperluan kantor.
Saksi mahkota awalnya menolak penyaluran dana bergulir dan dana hibah sebesar Rp2 miliar lebih tersebut namun tidak disetujui Bupati SBB saat itu. (MP-5)
Demikianlah Artikel Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB
Sekianlah artikel Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/saksi-mahkota-diminta-jujur-dalam.html
0 Response to "Saksi Mahkota Diminta Jujur Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi BDG & DH SBB"
Posting Komentar