Judul : Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK
link : Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK
Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK
Ambon, Malukupost.com - Ribuan Perusahaan yang beroperasi di kota Ambon, belum sepenuhnya menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017, sebesar Rp.2,1 juta. Bahkan terindikasi belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Hal ini ditemukan saat puluhan perusahaan dipanggil DPRD Ambon untuk rapat evaluasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.Ketua Komisi I DPRD Ambon, Zeth Pormes mengaku, dari hasil rapat yang juga melibatkan dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Ambon, BPJS Ketenagakerjaan dam BPJS Kesehatan beserta puluhan perusahaan, terbukti hanya sebagian kecil yang baru menerapkan UMK dan mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurut Pormes, sebagian besar perusahaan lainnya belum mematuhi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan belum menjalankan UMK sesuai SK gubernur Maluku nomor 454 tahun 2016 tertanggal 28 Desember 2016 lalu.
“Dari 3.000 perusahaan yang beroperasi di kota Ambon, baru 1.600 perusahaan yang terdaftar. Dan baru 600 perusahaan yang tersosialisasi UMK serta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Jadi kedepan sosialisasi memang harus dimaksimalkan oleh dinas terkait,” tandasnya, di Ambon, Kamis (6/4).
Pormes katakan, dari sebagian besar perusahaan tersebut masih memberlakukan upah minimum provinsi (UMP). Dan belum memberlakukan UMK, dengan alasan belum mengetahui soal penetapan UMK 2017.
“Jadi banyak perusahaan yang belum terapkan UMK. Padahal kota Ambon sudah memiliki Dewan Pengupahan Kota (DPK). Dan masih banyak yang masih menggunakan UMP terhadap karyawannya. Dan ini yang akan terus kita awasi bersama dinas terkait,” ujarnya.
Sementara Kepala Disnaker kota Ambon, Godlief Soplanit mengatakan, bahwa masih sangat banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK dan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan. Sehingga saat ini tim dari Disnaker sementara turun untuk melakukan tinjauan langsung ke perusahaan.
Menurut Soplanit, perusahaan akan diberi kelonggaran untuk bisa menyesuaikan UMK maupun hak-hak lainnya yang menjadi hak tenaga kerja. Dan jika dalam waktu 6 bulan keatas belum mematuhi segala aturan maka Disnaker akan merekomendasikan ke pemerintah kota untuk melakukan pencabutan ijin usaha.
“Jika sudah sampai 6 bulan keatas belum menyesuaikan segala hak tenaga kerja, maka kita akan merekomendasi Walikota untuk melakukan pencabutan ijin usaha. Dan saat ini tim sementara turun untuk melakukan tinjauan ke perusahaan. Dan jika ada yang belum menyesuaikan, akan kita lakukan pembinaan, sesuai PP 67 tahun 2015 tentang Pengupahan,” tegasnya.
Dijelaskan Soplanit, dari 3.000 perusahaan yang beroperasi di kota Ambon, masih ada ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja. Sehingga dari evaluasi tim di lapangan, maka bisa diketahui berapa pasti jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali.
“Akan tetapi, jika perusahaan mikro yang belum mampu untuk memberikan upah sesuai UMK, maka segera menyurati Disnaker kota Ambon untuk dikeluarkan rekomendasi. Sehingga perusahaan tersebut bisa membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan,” katanya.
Soplanit menambahkan, jika ada usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan, maka ajukan keberatan ke dinas maupun dewan pengupahan kota (DPK).
“Dan dari keberatan itu akan kita rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan,” pungkasnya. (MP-8)
Demikianlah Artikel Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK
Sekianlah artikel Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/04/ternyata-ribuan-perusahaan-di-ambon.html
0 Response to "Ternyata Ribuan Perusahaan Di Ambon Belum Terapkan UMK"
Posting Komentar