BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan

BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan
link : BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan

Baca juga


BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan

Ambon, Malukupost.com - Berkas acara pemeriksaan empat tersangka korupsi dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, dilimpahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. "Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang buktinya dari tim jaksa penyidik kepada JPU sehingga dalam waktu dekat sudah dilakukan penyerahan ke pengadilan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (23/5).
Ambon, Malukupost.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka korupsi dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, dilimpahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang buktinya dari tim jaksa penyidik kepada JPU sehingga dalam waktu dekat sudah dilakukan penyerahan ke pengadilan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (23/5).

Empat tersangka yang ditetapkan jaksa dalam proyek pembangunan landasan pacu Bandara Moa masing-masing bernisial JT, S, PH, dan NP. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, kontraktor atau rekanan dan panitia pembangunan.

Mereka mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi kuasa hukumnya, Septinus Hematan sekitar pukul 09.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga 13.00 WIT untuk istirahat makan siang.

Menurut Sammy, penuntut umum yang menangani perkara ini terdiri atas dua tim, yakni dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir tahun 2016 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.

Para tersangka juga tidak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon dan hanya dikenakan status tahanan kota sebab mereka telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Total kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek ini senilai Rp3,142 miliar tetapi mereka sudah melakukan pengembalian sehingga hanya dikenakan status tahanan kota," kata Sammy. (MP-6)


Demikianlah Artikel BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan

Sekianlah artikel BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/bap-4-tersangka-korupsi-dana-bandara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BAP 4 Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Dilimpahkan"

Posting Komentar