Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun

Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun
link : Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun

Baca juga


Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth, minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Lia Kostiani, seorang wanita yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukumnya selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Lilia Heluth di Ambon, Selasa (30/5).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth, minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Lia Kostiani, seorang wanita yang menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukumnya selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Lilia Heluth di Ambon, Selasa (30/5).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Philip Panggalila, didampingi Mathius dan Easu Yarisetouw selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 WIT di tempat kosnya pada sebuah lorong yang berdekatan dengan jalan Raya A.Y Patty Ambon.

Polisi saat itu mendapatkan informasi bahwa terdakwa baru membeli satu sachet bubuk sabu dari seseorang yang sering dipanggil Aya Hamim, namun sampai saat ini oknum penjual narkoba tersebut belum berhasil diringkus polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin.

"Kami akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pasal yang digunakan JPU untuk menjerat terdakwa, sebab dia sebenarnya hanyalah korban yang patut mendapatkan rehabilitasi dan bukannya dikurung dalam penjara," kata Djidon. (MP-5)


Demikianlah Artikel Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun

Sekianlah artikel Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/jaksa-tuntut-wanita-pengguna-narkoba-25.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaksa Tuntut Wanita Pengguna Narkoba 2,5 Tahun"

Posting Komentar