Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah

Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah
link : Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah

Baca juga


Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah

Masohi, Malukupost.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan penyediaan anggaran Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah tanggung jawab para pimpinan di daerah. "Masalah anggaran untuk P2TP2A, itu tergantung dari para bupati dan walikota," katanya di Masohi, Jumat (26/5). Ia mengatakan, lembaga pelayanan tersebut bermitra dengan Kementerian PPPA di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dalam hal ini juga termasuk pihak kepolisian dan pengadilan.
Masohi, Malukupost.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan penyediaan anggaran Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah tanggung jawab para pimpinan di daerah.

"Masalah anggaran untuk P2TP2A, itu tergantung dari para bupati dan walikota," katanya di Masohi, Jumat (26/5).

Ia mengatakan, lembaga pelayanan tersebut bermitra dengan Kementerian PPPA di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dalam hal ini juga termasuk pihak kepolisian dan pengadilan.

P2TP2A dalam tupoksi kerjanya adalah melakukan pendampingan tidak hanya kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tapi juga terhadap proses penyelesaian kasusnya, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan.

Guna bisa berfungsi dengan baik dalam hal penanganan penyelesaian kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak hingga ke tingkat pengadilan, P2TP2A harus disokong dengan anggaran yang memadai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggaran operasional P2TP2A menjadi urusan wajib dan tanggung jawab tiap pimpinan di daerah.

"Kalau urusan perempuan dan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 sudah menjadi urusan wajib daerah, dan keharusan daerah untuk memperhatikan perempuan dan anak yang non operasional, itu adalah tugas pimpinan di daerah," katanya.

Menteri Yohana berharap Kabupaten Maluku Tengah hingga ke tingkat kecamatan dan desa bisa menyukseskan 24 indikator menuju daerah yang ramah terhadap perempuan dan anak.

"Saya mengharapkan Kabupaten Maluku Tengah sampai di kecamatan, negeri-negeri atau desa-desa, sudah harus melindungi perempuan dan anak," katanya.

Kedatangan Menteri Yohana Yembise ke Kabupaten Maluku Tengah untuk meluncurkan Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua sebagai Negeri Layak Anak dan sekaligus mensosialisasikan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dini.

Selain itu, Menteri Yohana juga berkunjung ke lokasi pengembangan pemberdayaan ekonomi perempuan di sana. (MP-4)


Demikianlah Artikel Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah

Sekianlah artikel Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/menteri-yohana-anggaran-p2tp2a-urusan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menteri Yohana: Anggaran P2TP2A Urusan Pimpinan Daerah"

Posting Komentar