Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang

Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang
link : Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang

Baca juga


Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang

Ambon, Malukupost.com - Data statistik menyebutkan jumlah perokok aktif di Maluku mencapai 300 ribu orang pada tahun 2016, kata Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua. "Sebagian besar adalah perokok laki-laki yang menurut data cukup signifikan karena mencapai 64,9 persen," katanya pada seminar penyebaran informasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan masyarakat di Ambon, Selasa (9/5)
Ambon, Malukupost.com - Data statistik menyebutkan jumlah perokok aktif di Maluku mencapai 300 ribu orang pada tahun 2016, kata Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua.

"Sebagian besar adalah perokok laki-laki yang menurut data cukup signifikan karena mencapai 64,9 persen," katanya pada seminar penyebaran informasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan masyarakat di Ambon, Selasa (9/5).

Data BPS menunjukkan, rata-rata jumlah batang rokok yang dihisap per hari di Maluku adalah 12,0 batang, dengan jumlah rata-rata batang rokok terbanyak yang dihisap adalah kota Ambon yang mencapai 15,1 batang dan di Seram Bagian Timur (SBT) 14,3 batang.

"Data tentang perokok aktif di Maluku ini akan terus kami perbaharui, agar dapat dirumuskan kebijakan pencegahan yang tepat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja," kata Zeth.

Menurut dia, menyadari berbagai dampak negatif dari rokok terhadap kondisi kesehatan, juga terhadap beban ekonomi dan pembangunan, maka Pemerintah Propinsi Maluku telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk menekan pertumbuhan perokok di Maluku.

Sejak tahun 2014 Pemprov Maluku telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perda tersebut telah ditetapkan delapan KTR atau kawasan tanpa rokok di seluruh Maluku, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak-anak bermain, rumah ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum yang ditetapkan.

Perda tersebut lanjutnya juga telah disosialisasikan dan terus diimpelementasikan secara bertahap. Memang cukup sulit untuk membangun kesadaran pegawai agar meninggalkan kebiasaan merokok, atau paling tidak merokok di tempat khusus yang telah disediakan.

Diakui Zeth, untuk menerapkan semua ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, pemerintah, masyarakat, serta aparat yang melakukan pengawasan.

"Saya optimis jika bahaya rokok bagi kesehatan ini dapat terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat, maka secara perlahan akan tumbuh kesadaran dalam diri setiap orang untuk menghindari rokok. Sebab tidak ada satu orang pun yang menginginkan sakit atau terganggu kesehatannya akibat merokok. Kesehatan teramat mahal jika harus dipertaruhkan dengan kenikmatan "semu" ketika merokok," tandasnya.

Ia menjelaskan, perkembangan perokok aktif di kalangan remaja dan generasi muda di Maluku, juga merupakan fenomena yang memprihatinkan dan memerlukan perhatian.

Merokok seakan-akan diterima sebagai lambang kedewasaan atau proses inisiasi menuju kedewasaan di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini diperkuat oleh iklan-iklan di media cetak maupun elektronik, yang menggambarkan perokok di kalangan generasi muda sebagai sosok yang keren,gaul dan disukai gadis-gadis cantik.

"Iklan dan pencitraan seperti itu harus dilawan dengan kampanye sebaliknya, yang menampilkan remaja perokok dengan kondisi kesehatan yang buruk dan masa depan yang suram," tandasnya.

Zeth menambahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperketat pengawasan terhadap remaja perokok, khususnya di lingkungan sekolah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

"Saya juga telah meminta Dinas Kesehatan dan institusi terkait di Maluku, untuk meningkatkan penyuluhan tentang bahaya rokok di sekolah-sekolah, agar siswa-siswi memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat tentang bagaimana menghindari rokok sejak muda," katanya.

"Hal ini harus ditekankan karena dalam banyak kasus merokok adalah salah satu pintu masuk bagi penggunaan narkotika di kalangan siswa dan remaja di kemudian hari," katanya menambahkan. (MP-3)


Demikianlah Artikel Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang

Sekianlah artikel Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/perokok-aktif-di-maluku-capai-300000.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perokok Aktif Di Maluku Capai 300.000 Orang"

Posting Komentar