Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi

Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi
link : Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi

Baca juga


Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi

Ambon, Malukupost.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Hary Sarkol yang divonis empat tahun dalam kasus korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif, tidak bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. "Panitra tipikor Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan, batas waktu kasasi oleh terpidana melalui kuasa hukumnya sudah berakhir setelah diberikan salinan putusan majelis hakim," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (25/5).
Ambon, Malukupost.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Hary Sarkol yang divonis empat tahun dalam kasus korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif, tidak bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Panitra tipikor Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan, batas waktu kasasi oleh terpidana melalui kuasa hukumnya sudah berakhir setelah diberikan salinan putusan majelis hakim," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (25/5).

Walau pun tidak mendapat kesempatan kasasi ke MA RI, Hary Sarkol masih memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Hery Setyobudi, keterlambatan memasukan memori kasasi sudah menjadi konsekwensi bagi terpidana namun masih ada peluang lain yang dapat dilakukan oleh mereka melalui upaya hukum luar biasa.

Hary Sarkol melalui kuasa hukumnya Syukur Kaliki melakukan upaya banding ke PT Ambon setelah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon.

Namun salinan putusan PT Ambon menyatakan masa hukuman yang bersangkutan ditingkatkan menjadi empat tahun penjara.

Dalam tahun anggaran 2002 lalu, Pemkab Malra mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar polish asuransi 35 anggota legislatifnya, dimana terdakwa bersama anggota dewan lainnya menerima Rp45 juta.

Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif tetapi dipakai untuk kepentingan lain.

Kemudian dalam tahun anggaran 2003 Pemkab Malra kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa, namun anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.

Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi polish asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih. (MP-2)


Demikianlah Artikel Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi

Sekianlah artikel Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/05/terpidana-korupsi-dana-asuransi-malra.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terpidana Korupsi Dana Asuransi Malra Tidak Bisa Kasasi"

Posting Komentar