Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta

Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta
link : Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta

Baca juga


Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta


BONEPOS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menyatakan, alur birokrasi pendataan yang masih panjang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan berpotensi merugikan peserta.

Hal tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat PP No 76 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa perubahan data penerimaan bantuan bisa dilakukan dengan penghapusan, penggantian atau kemudian penambahan.

"Jika dilihat alur birokrasi pendataan yang masih panjang. Ini menurut saya berpotensi merugikan peserta," tegasnya saat rapat dengar pendapat Komisi X dengan Dirut BPJS Kesehatan diruang Komisi X senayan, Rabu (31/5).

Politisi NasDem ini juga menuturkan, sampai saat ini juga akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dipertanyakan. Pasalnya banyak sekali masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang seharusnya dapat mengklaim BPJS ternyata tidak bisa menggunakan haknya. Belum lagi tentang kepesertaan ganda, masih banyak masalah-masalah fasilitas BPJS ini.

"Dalam hal ini langkah terobosannya apa. Melalui peraturan tersebut, atau jalan alternatif untuk solusi semua permasalahan tersebut," tuturnya.

Masih terkait PP 76, Amelia melanjutkan, di sana disebutkan bahwa bayi yang baru lahir otomatis akan menjadi peserta PBI. Aturan ini menegaskan kembali apa yang ada dalam aturan Jaminan Kesehatan Nasional dulu. Namun berkaitan dengan ini, ada Peraturan Direksi No. 32 Tahun 2015 yang masih mengharuskan adanya rekomendasi dinas sosial.

"Nah, menurut saya ini harus ada petunjuk teknisnya. Agar klausul di PP 76 itu dapat segera dilaksanakan," pungaksnya.


PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta

Sekianlah artikel Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/alur-birokrasi-bpjsk-berpotensi-rugikan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alur Birokrasi BPJSK Berpotensi Rugikan Peserta"

Posting Komentar