Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa

Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa
link : Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa

Baca juga


Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa

BONEPOS.COM, BONE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beri pemahaman hukum pidana tentang dana desa di aula Arta Inn jalan Ahmad Yani, Kamis 8 Juni 2017. Kegiatan ini turut libatkan polisi dan kejaksaan.

Sebanyak 141 kepala desa yang terpilih di awal masa jabatannya akan menerima materi tentang pengawalan dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa

Kegiatan yang di gelar secara bertahap ini, dihadiri 40 kepala desa setiap hari. Menghadirkan Kasi Pidum Kejari Watampone Darmawan Hamsah dan Kanit Tipikor Polres Bone AKP Fahrum Selaku .

Kedua pemateri tersebut akan memberikan pemahaman kepada kepala desa tentang pengawasan dan pengawalan dana desa. Serta dasar-dasar hukum pengelolaan dana desa sehingga mereka tahu yang harus di lakukan dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone A. Arsyad Lantara MH. memgungkapkan di sela sela kegiatan bahwa jauh hari kepala desa harus diberikan pemahaman terkait administrasi desa untuk menghindari dari permasalahan dan jeratan hukum.

"Dalam kegiatan ini sengaja kami libatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum agar terhindar dari kesalahan tentang pengelolahan dana desa." Ungkap A. Arsyad.

Sementara itu, terkait pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  harapkan setiap kepala desa agar lebih banyak mempelajari aturan yang ada sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan tidak menimbulkan masalah terkait hukum.

Yudis, kepala desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattingnge yang juga menjadi peserta kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat selaku pelaksan kegiatan yang telah menghadirkan kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepda kepala desa dalam rangka mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pengelolaan administrasi dana desa.

PEWARTA : ILHAM  ISKANDAR
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa

Sekianlah artikel Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/dana-desa-rawan-dikorupsi-pemberdayaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Beri Pemahaman Hukum Untuk Kepala Desa"

Posting Komentar