Judul : Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas
link : Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas
Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas
Ambon, Malukupost.com - Kejati Maluku melakukan upaya kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis bebas Abdullah Hamu, seorang Aparatur Sipi Negara(ASN) karena melakukan persetubuhan terhadap anak di luar nikah dan masih di bawah umur."Kami akan lakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung(MA) RI atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa yang merupakan ASN di lingkup Pemprov Maluku," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (15/6).
Pascapembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Djidon Batmomolin untuk menyatakan sikap, sehingga sesuai waktu yang telah ditentukan, jaksa akan menandatangani pernyataan kasasi dan menyiapkan berkasnya untuk didaftarkan ke panitera PN Ambon.
Menurut Sammy, upaya banding dilakukan jaksa karena terdakwa dituntut tiga tahun penjara akibat diduga melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 287 ayat (1) KUH Pidana dan membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Unsur-unsur dalam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 maupun pasal 287 ayat (1) KUH Pidana yang disangkakan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti.
Dalam pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Korban bukanlah berusia di bawah 15 tahun melainkan sudah 17 tahun ketika melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Usia korban yang sudah 17 tahun ini dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran yang bersangkutan dan saat melakukan persetubuhan, korban sudah dalam keadaan hamil dan dibuktikan dengan surat keterangan kelahiran bayi korban di rumah sakit yang menjelaskan ayah bayi berinisial JCL dan ibunya JM yang notabene adalah korban. (MP-3)
Demikianlah Artikel Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas
Sekianlah artikel Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/jaksa-kasasi-oknum-asn-cabul-yang.html
0 Response to "Jaksa Kasasi Oknum ASN Cabul Yang Divonis Bebas"
Posting Komentar