Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD

Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD
link : Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD

Baca juga


Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD

Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Hermanus Lekipera sebagai tersangka dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010. "Kami menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak 24 Mei 2017," kata Kacabjari Wonreli, Hendrik Silety, di Ambon, Senin (5/6).
Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Hermanus Lekipera sebagai tersangka dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Kami menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak 24 Mei 2017," kata Kacabjari Wonreli, Hendrik Silety, di Ambon, Senin (5/6).

Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan kabupaten MTB dan dipercayakan mengelola dana BOS antara tahun 2009 hingga tahun 2010.

Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD dari salah satu partai politik (Parpol).

Sehingga Kacabjari Wonreli melalui Kejati Maluku juga telah melayangkan surat permohonan izin memeriksa Hermanus dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Surat permohonan izinnya sudah kami layangkan ke gubernur melalui Kejati Maluku karena tersangka adalah anggota legislatif," jelas Hendrik didampingi Kasie Penkum dan Humas kejati, Sammy Sapulette.

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tegas Hendrik. (MP-5)


Demikianlah Artikel Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD

Sekianlah artikel Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/jaksa-tetapkan-lekipera-sebagai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Tetapkan Lekipera Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan BOS MBD"

Posting Komentar