Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib

Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib
link : Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib

Baca juga


Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib

Ambon, Malukupost.com - Perseroan Terbatas Jasa Raharja Cabang Maluku melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Marganti Sitinjak di Ambon, Sabtu (17/6), mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola atau operator speedboat akan hak dan kewajiban yang tercantum dalam UU tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Perseroan Terbatas Jasa Raharja Cabang Maluku melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Marganti Sitinjak di Ambon, Sabtu (17/6), mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola atau operator speedboat akan hak dan kewajiban yang tercantum dalam UU tersebut.

Menurut dia, pangkalan penyeberangan Wayame merupakan lokasi yang diizinkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon sehingga pihak operator wajib mengetahui hak dan kewajiban.

Kewajiban pihak operator adalah menyetorkan iuran wajib kepada negara melalui Jasa Raharja. Iuran wajib tersebut telah dititipkan penumpang melalui ongkos transpor yang dibayarkan kepada operator.

Sementara itu, hak operator adalah mendapatkan jaminan, khususnya terhadap penumpang yang menaiki speedboat dari lokasi awal ke tujuan.

"Kegiatan ini penting untuk dipahami bersama karena hak dan kewajiban sangat jelas sehingga pihak operator wajib melakukan penyetoran setiap bulan, sedangkan haknya adalah mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan penumpang," ujarnya.

Pada kesempatan itu, kata Margantri, juga disosialisasikan kenaikan jumlah santunan Jasa Raharja yang berlaku mulai 1 Juni 2017. Kenaikan jumlah santunan ini berdasarkan penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Di Darat, Sungai, Danau, Feri atau Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017).

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (PMK Nomor 16/2017).

Santunan kepada korban kecelakaan meningkat 100 persen dengan perincian: ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari semula Rp25 juta; santunan bagi korban cacat tetap masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.

Sementara itu, pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi Rp20 juta dari Rp10 juta, dan penggantian biaya penguburan meningkat Rp4 juta dari Rp2 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

"Kami berharap masyarakat pengguna jasa transportasi laut di Wayame-Mardika serta pihak operator dapat memahami dengan jelas hak dan kewajiban sesuai dengan UU yang berlaku," katanya.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah oleh Negara untuk melaksanakan dua UU, yakni UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (MP-2)


Demikianlah Artikel Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib

Sekianlah artikel Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/jasa-raharja-maluku-sosialisasi-dana.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib"

Posting Komentar