Judul : Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi
link : Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi
BONEPOS.COM, TOMOHON - Sekira pukul 15.00 Wita Senin, 12 Juni 2017 terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.255.483.206,00, Terpidana I Ir. Piet Hein Wongkar, M.Si, Terpidana II Altje Lumi, M.Th, Terpidana III Drs. Frelly Welly Muaja, dan Terpidana IV Refli Lumenta, SH, telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tomohon di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tuminting.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Sulawesi Utara, Dr. H. Andi Moh. Noor, HK SH, MH. kepada Bonepos.com, mengatakan Bahwa para terpidana tersebut dieksekusi usai mengikuti sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik atas perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, dengan pertimbangan, perkara tersebut sudah ada putusan Mahkamah Agung RI dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pihak Kejari juga menjelaskan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh para terpidana tidak akan menghalangi proses Eksekusi.
Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon segera menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-11/R.1.15/Ft.1/06/2017 tanggal 07 Juni 2017, untuk memerintahkan Jaksa melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1857 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 April 2016."sebutnya
Lebih jauh Moh. Noor menjelaskan perihal peran dan posisi terpidana yang dieksekusi, serta beberapa saksi.
"Yang dipidana itu ada 4 orang, Ir. Piet Hein Wongkar, M.Si selaku Ketua Panitia pengadaan barang, Altje Lumi, M.Th, selaku Sekretaris, Terpidana III Drs. Frelly Welly Muaja selaku anggota panitia, dan Terpidana IV Reflie Lumenta, SH juga selaku anggota panitia." Ungkapnya.
Keempatnya dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran tersebut, dimana seluruh kegiatan pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pelaksanaan tidak dilakukan dan dibuat oleh mereka melainkan dibuat oleh Maxi Donald Gahung, S.E, M.M yang telah lebih dulu dipidana terkai kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dipidana masing-masing 4 tahun penjara denda serta masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Sulawesi Utara, Dr. H. Andi Moh. Noor, HK SH, MH. kepada Bonepos.com, mengatakan Bahwa para terpidana tersebut dieksekusi usai mengikuti sidang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik atas perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, dengan pertimbangan, perkara tersebut sudah ada putusan Mahkamah Agung RI dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pihak Kejari juga menjelaskan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh para terpidana tidak akan menghalangi proses Eksekusi.
Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon segera menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-11/R.1.15/Ft.1/06/2017 tanggal 07 Juni 2017, untuk memerintahkan Jaksa melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1857 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 April 2016."sebutnya
Lebih jauh Moh. Noor menjelaskan perihal peran dan posisi terpidana yang dieksekusi, serta beberapa saksi.
"Yang dipidana itu ada 4 orang, Ir. Piet Hein Wongkar, M.Si selaku Ketua Panitia pengadaan barang, Altje Lumi, M.Th, selaku Sekretaris, Terpidana III Drs. Frelly Welly Muaja selaku anggota panitia, dan Terpidana IV Reflie Lumenta, SH juga selaku anggota panitia." Ungkapnya.
Keempatnya dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa pada tahun anggaran tersebut, dimana seluruh kegiatan pengadaan Barang/Jasa dan dokumen pelaksanaan tidak dilakukan dan dibuat oleh mereka melainkan dibuat oleh Maxi Donald Gahung, S.E, M.M yang telah lebih dulu dipidana terkai kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dipidana masing-masing 4 tahun penjara denda serta masing Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
PEWARTA : AMRY AMAS
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi
Sekianlah artikel Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/kejaksaan-negeri-tomohon-pidanakan-4.html
0 Response to "Kejaksaan Negeri Tomohon Pidanakan 4 Kasus Korupsi"
Posting Komentar