Judul : Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi
link : Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi
Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menyatakan telah menutup proses penyelidikan dua kasus dugaan korupsi karena kurang cukup bukti dan belum ada indikasi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi."Dua kasus yang telah dihentikan proses penyelidikannya adalah dugaan korupsi gratifikasi untuk pembersihan sedimen mengandung mercuri di Gunung Botak, kabupaten Buru maupun pengadaan modem di PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku - Maluku Utara," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette, di Ambon, Rabu (31/5).
Penjelasan Sammy disampaikan kepada wartawan dan dihadiri Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan, Kasie Penuntutan, Roly Manampiring bersama dua jaksa koordinator tindak pidana khusus yakni Riyadi dan Adam Saimima.
"Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap kedua perkara ini ternyata belum menemukan adanya perbuatan pidana. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dibuka lagi bila ada fakta baru yang menguatkan," katanya.
Selain menghentikan proses penyelidikan terhadap kedua kasus dimaksud, penyidik juga meningkatkan status dua kasus lainnya menjadi penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.
Menurut Sammy, kedua perkara itu adalah kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit Passo, kecamatan Baguala (Kota Ambon) dan kasus dana Repo saham PT. Bank Maluku-Maluku Utara.
Data yang dihimpun Antara, penyelidikan kasus gratifikasi miliaran rupiah yang ditransfer PT. BPS ke rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy, terkesan sangat berbelit-belit akibat bersangkutan sering tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, pihak direksi PT. BPS tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan.
Namun, diluar dugaan kasus tersebut mendadak ditutup atau dihentikan proses penyelidikannya dengan alasan belum ada perbuatan pidana. (MP-3)
Demikianlah Artikel Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi
Sekianlah artikel Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/kejati-maluku-tutup-dua-kasus-dugaan.html
0 Response to "Kejati Maluku Tutup Dua Kasus Dugaan Korupsi"
Posting Komentar