Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa
link : Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Baca juga


Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Ambon, Malukupost.com - Mantan Wakapolres Maluku Tenggara Barat, Kompol Rusly Nurlah mengakui menerima laporan langsung dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar, Brigadir James Wattimena. "Kami meneruskan laporan ini ke Kapolres dan ditindaklanjuti dengan perintah tertulis membentuk tim investigasi," kata Rusly dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (2/6).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Wakapolres Maluku Tenggara Barat, Kompol Rusly Nurlah mengakui menerima laporan langsung dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar, Brigadir James Wattimena.

"Kami meneruskan laporan ini ke Kapolres dan ditindaklanjuti dengan perintah tertulis membentuk tim investigasi," kata Rusly dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (2/6).

Kompol Rusly dihadirkan JPU Kejari Saumlaki, Deny Saputra sebagai saksi atas terdakwa Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.

Tersangka Aiptu Yacob adalah bendahara Polres yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.

Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tandatangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota Polres dan Polsek sehingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.

"Selaku Wakapolres saat itu, bertugas melakukan pengawasan internal. Namun untuk laporan Brigadir James ini disampaikan kepada Kapolres dan dibentuk tim investigasi," katanya.

Dari hasil investigasi ditemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp700 juta lebih dari total dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar senilai Rp4,1 miliar.

"Kami tidak mengetahui persis apakah tiga dari empat terdakwa ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara itu atau belum, baik saat diperiksa jaksa maupun persidangan. Hanya Brigadir James sudah mengembalikan Rp20 juta," ujar saksi menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, (8/6) masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa, diantaranya mantan Kapolres MTB, AKBP M. Saiful. (MP-2)


Demikianlah Artikel Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Sekianlah artikel Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/korupsi-dana-tunjangan-perbatasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa"

Posting Komentar