Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai

Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai
link : Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai

Baca juga


Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai

Ambon, Malukupost.com - Merasa tersolimi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan Dharma Oeratmangun seakan tak berujung.Elia Rony Sianressy mendatangi Mahkamah partai Golongan Karya (Golkar) guna mendapatkan keputusan hukum tetap atas keputusan KPUDNomor 289/KPTS/KPU-Prov-028/V/2014 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD serta keputusan DPP Partai Golkar nomor B-1034/Golkar/v/2017 yang menetapkan dirinya sebagai PAW. Sianressy saat dikonfirmasi Malukupost.com via seluler, Sabtu (17/6) mengatakan, sebelumnya KPUD telah meminta dirinya untuk melakukan verifikasi berkas berdasarkan peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 atas persoalan hukum yang menimpanya tahun 2010 lalu.
Ambon, Malukupost.com - Merasa tersolimi dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan Dharma Oeratmangun seakan tak berujung.Elia Rony Sianressy mendatangi Mahkamah partai Golongan Karya (Golkar) guna mendapatkan keputusan hukum tetap atas keputusan KPUDNomor 289/KPTS/KPU-Prov-028/V/2014 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD serta keputusan DPP Partai Golkar nomor B-1034/Golkar/v/2017 yang menetapkan dirinya sebagai PAW.

Sianressy saat dikonfirmasi Malukupost.com via seluler, Sabtu (17/6) mengatakan, sebelumnya KPUD telah meminta dirinya untuk melakukan verifikasi berkas berdasarkan peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 atas persoalan hukum yang menimpanya tahun 2010 lalu.

"Berdasarkan persoalan hukum yang saya alami pada tahun 2010 lalu, saya kemudian diminta untuk memperbaiki beberapa dokumen sebagai kelengkapan dokumen PAW. tetapi mengapa saat ini , ada lagi pertimbangan KPUD terhadap surat Gubernur Maluku yang kemudian membatalkan proses PAW karena dinilai tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Dijelaskan Sianressy, adapun surat Gubernur Said Assagaff  nomor:166/768 tertanggal 27 Maret 2017 lalu, bersifat penting (bukan surat biasa) yang ditujukan kepada kuasa Hukum Anos Yermias, Julians Jack Wenno dan Theodoron Makarios Soulisa, telah menegaskan secara hukum rumusan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 junctis Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 junctis Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013, Elia Rony Sianressy tidak memenuhi syarat konstitusi (normatif) sebagai calon PAW anggota DPRD Maluku dari Partai Golkar.

“Namun sesuai dengan PKPU No.22 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 2/2016 tentang Verifikasi Calon, pada Pasal 12 PKPU No.2/2016 dijelaskan calon yang tidak dapat diusulkan untuk PAW karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.

Sianressy katakan, bagian mana yang menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat, karena berdasarkan putusan pengadilan dia ditetapkan 8 bulan masa hukuman.

"Jika persoalan hukum saya menjadi masalah, kenapa KPUD setempat meloloskan saya pada pemilihan legislatif tahun 2014 lalu, dan apabila saya tidak bisa dilantik bagaimana dengan perolehan suara sebanyak 3836 yang sudah ditetapkan sebagai suara sah yang diraih oleh partai Golkar," tegasnya.

Sianressy menilai, persoalan PAW dirinya terindikasi adanya permainan pada jajaran internal partai Golkar. karena itu dirinya berharap KPUD dapat menangani persoalan ini secara profesional.

“Jika benar proses PAW diakibatkan adanya dorongan internal partai yang dengan sengaja menghambat hal ini, maka nantinya seluruh keputusan akan disesuaikan dengan putusan mahkamah partai,”pungkasnya. (MP-8)


Demikianlah Artikel Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai

Sekianlah artikel Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/merasa-tersolimi-sianressy-bawa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Merasa Tersolimi, Sianressy Bawa Persoalan PAW ke Mahkamah Partai"

Posting Komentar