Judul : Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder”
link : Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder”
Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder”
BONEPOS.COM, SINJAI - Pengadaan E-Lelang Pembangunan Gedung kantor Inspektorat Sinjai kembali menjadi kisruh, hal ini setelah Ketua Panitia Pokja ULP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Muh. Ridwan Jaya, ST angkat bicara.
Disalah satu media, Ridwan, menyatakan bahwa pelapor yang mengatasnamakan CV. Citra Mudah Lestari sangat berkeinginan untuk membuka dan mengetahui isi penawaran perusahaan lain, dan jika itu dilakukan maka tidak sesuai dengan prosedur sesuai yang diatur dalam perpres No.54 tahun 2010 tersebut.
Itu merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang tertertera pada Perpres No. 54 tahun 2010 tersebut khusunya pasal 6 tentang etika pengadaan barang dan jasa kemudian dalam pernyataannya Muh. Ridwan Jaya, ST juga menyinggung bahwa Inspektorat dan unit tipikor seharusnya baru dapat melakukan insvertigasi apabila pihak pelapor yang mengatasnamakan CV. Citra Mudah Lestari melakukan sanggahan banding dengan membawa bukti-bukti ketidak sesuaian evaluasi yang digugurkan panitia.
Terkait pernyataan Ketua Pokja ULP Muh. Ridwan Jaya, ST tersebut, Ketua Bidang Humas PEMUDA LIRA Kabupaten Sinjai, Jumardi, Sabtu, 24 Juni 2017, kembali memberikan sorotan Kkeras kepada Ketua Pokja ULP untuk lebih mengugrade kembali disiplin ilmunya.
Dikatakannya Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, BAB VIII Bagian C. Kerahasiaan Proses point 2 bahwa BAHP tersebut bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
Sedangkan Panitia POKJA ULP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah mengumumkan hasil pemenang Lelang.
Jumardi juga menyayangkan pernyataan Ketua Pokja Muh. Ridwan yang menyinggung bahwa Inspektorat dan unit tipikor seharusnya baru dapat melakukan insvertigasi apabila pihak pelapor yang mengatasnamakan CV. Citra Mudah Lestari melakukan sanggahan banding dengan membawa bukti-bukti ketidak sesuaian evaluasi yang digugurkan panitia.
Padahal sesuai dalam Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri Pengawasan dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa.
Lanjut dikatakannya bahwa Ketentuan mengenai APIP diatur pula pada pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).
Kedua ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Terkait sanggah banding, Jumardi, menilai bahwa pernyataan Ketua Pokja ULP Muh. Ridwan sangat keliru bahkan pihaknya menyarankan untuk belajar kembali tentang aturan pengadaan barang/jasa.
Bahwa sesuai Perpres nomor 4 Tahun 2015 perubahan Perpres nomor 54 Tahun 2010 pasal 109 ayat (7) bagian d bahwa dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan tidak diperlukan sanggahan banding.
“Ketua Panitia Muh. Ridwan sangat keliru dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa, terlihat bahwa Ketua Panitia tidak memahami aturan yang ada dan tidak mengetahui bahwa pada proses E-Tendering sudah tidak ada lagi Sanggah Banding”, tegas Jumardi.
“Kami menilai dan menduga bahwa dalam proses evaluasi lelang Panitia Pokja ULP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan KKN, ini hanya dapat dibuktikan jika seluruh dokumen dalam server kembali di evaluasi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini APIP dan APH,” tambahnya.
Selain itu, LSM Merdeka, Budi, juga menanggapinya bahwa "dalam dokumen lelang yang diajukan panitia tidak mencantumkan penjelasan tekhnis, seperti penjelasan penggunaan papan proyek, penggunaan pagar pengaman dan skip drawing.
"Sementara pada saat evaluasi justru panitia menjadikan hal ini sebagai alasan pengguguran. Hal ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak panitia secara subyektif dengan tendensi untuk memenangkan satu rekanan" Jelas Budi.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder”
Sekianlah artikel Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder” dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/panitia-pokja-ulp-sinjai-blunder.html
0 Response to "Panitia Pokja ULP Sinjai “Blunder”"
Posting Komentar