Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan
link : Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Baca juga


Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Ambon, Malukupost.com - Seorang pria pecandu narkoba jenis sabu, Jasmin Malaka alias Aya (40), divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon. "Menghukum terdakwa selama 1,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Hery Setyobudi didampingi S.M. O Siahaan dan Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (20/6).
Ambon, Malukupost.com - Seorang pria pecandu narkoba jenis sabu, Jasmin Malaka alias Aya (40), divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

"Menghukum terdakwa selama 1,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Hery Setyobudi didampingi S.M. O Siahaan dan Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (20/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti termasuk dua paket sabu dimusnahkan, sedangkan uang tunai senilai Rp1,7 juta milik terdakwa dikembalikan kepadanya.

Jasmin juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdul Basir Rumagia menyatakan pikir-pikir.

"Karena jaksa dan terdakwa melalui PH menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kedua pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikapnya, apakah menerima, atau melakukan upaya banding," kata majelis hakim. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Sekianlah artikel Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/pecandu-narkoba-divonis-satu-tahun-enam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pecandu Narkoba Divonis Satu Tahun Enam Bulan"

Posting Komentar