Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying

Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying
link : Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying

Baca juga


Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying

BONEPOS.COM - "Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tito Karnavian selaku Kapolri. Istilah persekusi ini tiba-tiba heboh dengan dua kejadian yakni korban Fiera seorang dokter di Solok Sumatera Barat dan inisial PMA di Jawa Timur dan keduanya dipicu dengan penggunaan media sosial.

Presekusi menurut KBBI merupakan  pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga disakiti, dipersusah atau ditumpas. Literature yang ada mengungkap bahwa persekusi ini erat kaitannya dengan penggiringan isu agama seperti yang terjadi pada umat kristiani di sekitar tahun 1960 dan 1970-an tentang larangan sekolah negeri untuk mensponsori acara keagamaan.  Penggunaan burqa (cadar) umat muslim di beberapa negara juga sering mengalami persekusi, sebagai contoh history persekusi yang ada.

Muncullah beberapa spekulasi, asumsi, argumentasi  mengenai pesekusi ini, dan bahkan menjadi “trending topic” di media sosial. Membenturkan kejadian Fiera dan PMA dengan pengusiran yang dialami Fahri Hamzah di Manado beberapa saat yang lalu, juga menjadi bahasan mengenai persekusi yang lagi marak. Damar Juniarto dari SafeNet bahkan memaparkan bahwa ada sekitar 59 orang yang menjadi target persekusi sejak 27 Januari 2017.

Apararatur dan regulasi kembali diuji dari derasnya arus digitalisasi utamanya media sosial, setelah maraknya transportasi online dan penggalangan massa 212 dengan media sosial, hoax, bullying dan kini persekusi. Penggiringan dan pengalihan isu dengan memanfaatkan media sosial seakan hal yang praktis dan efisien dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tendensi tertentu. Bahkan momen hari lahir Pancasila sebagai upaya untuk kembali mempersatukan bangsa ini juga kesucian bulan Ramadhan seakan sulit membendung derasnya penggunaan media sosial.

Menyimak sepintas, pergeseran ini besar kaitannya dengan proses demokrasi yang ada, setelah Pilkada 2017, persiapan Pilkada 2018 dan pemilu 2019 nantinya. Ibarat bola salju, dampak digitalisasi yang dimotori oleh media sosial menggelinding sampai ke daerah. Proyeksi persekusi, sepertinya akan terus menggelinding sampai ke tingkat daerah, dan bahkan telah lama terjadi namun penamaan istilahnya baru trend dengan publikasi media sosial, trending topic dan 2 kejadian persekusi di atas.

Mengantisipasi persekusi ini terus berlanjut, langkah persuasif dan prepentif ada baiknya menjadi pilihan. Lebih dewasa dalam penggunaan media sosial menjadi hal yang sangat diharapkan oleh berbagai pihak termasuk Ridwan Kamil Walikota Bandung yang menyampaikannya dalam pemberitaan media.

Selalu mengkonfirmasi sumber informasi yang ada dari media sosial juga menjadi alternatif. Memikirkan dan mempertimbangkan lebih dalam lagi akibat dari apa yang ingin diungkapkan pada media sosial kiranya tidak memicu keresahan baik orang perorang maupun kelompok tertentu. Menahan diri untuk tidak mudah terpancing merupakan bagian mencegah persekusi ini.

Pemerintah baiknya lebih bijak lagi dalam menyikapi kegelisahan masyarakat dengan arus media sosial yang ada. Sosialisasi dengan pendekatan yang baik ke aparatur yang bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk kedewasaan menggunakan media sosial. Efek jera adalah bagian dari pilihan solusi namun pun hal dimaksud baiknya menjadi pilihan terakhir.

Mengurai keruwetan pemanfaatan digitalisasi, sebenarnya ada pada penggunanya. Lebih dalam lagi ke aparatur pemerintah maupun pemerintahan, aparat hukum, pamong praja, tokoh masyarakat, tokoh agama yang sebagai pemegang pengaruh penuh dan pengendali masyarakat. Mengajak masyarakat dewasa menggunakan media sosial baiknya dimualai dari aparatur yang ada. Contoh pemanfaatan media sosial yang baik oleh aparatur akan menjadi penyejuk situasi, bukan malah membentuk kotak kotak untuk kepentingan dan tendensi tertentu apalagi untuk digeser ke kepentingan politik.

Perkembangan teknologi informasi mengikuti deret ukur dan perkembangan pemanfaatannya oleh aparatur mengikuti deret hitung, menjadi gambaran resiko yang semakin hari semakin bermunculan efek dari digitalisasi yang ada termasuk riaknya media sosial. Mendewasakan sesegera mungkin aparatur pemerintahan daerah bahkan pemerintah desa adalah bagian dari pilihan untuk dapat mempengaruhi kedewasaan masyarakat secara umum. Kolaborasi pemerintahan, swasta dan lembaga kemasyarakatan menjadi perlu untuk dapat mendukung penghindaran dampak negatif dari penggunaan media sosial bahkan harapannya media sosial bisa menjadi penguat masyarakat.

Regulasi sebenarnya telah mendukung, meski selalu mengantisipasi dampak dari cepatnya perkembangan dan respon masyarakat. Kecepatan respon aparat hukum juga menjadi bagian dari penghindaran persekusi. Undang-undang ITE kita sangat memungkinkan untuk mencegah terjadinya persekusi, seperti gambaran pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2 dan beberapa pasal lainnya yang disesuaikan peruntukannya.

Mengantisipasi tidak terulangnya atau semakin maraknya persekusi ini dan menanti hukuman dari penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh aparat hukum kita, ada beberapa kemungkinan ancaman yang dapat menjerat pelaku persekusi. Ancaman dimaksud yakni pasal 368 (pengancaman), pasal 351 (penganiayaan) atau pasal 170 (pengeroyokan) dalam KUHP kita.

Berharap persekusi ini bisa diantisipasi dan menyejukkan kembali Indonesia kita.

Penulis: M. Awaluddin A.
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik
Universitas Negeri Makassar
Kepakaran Pengambilan Keputusan Berbasis Elektronik.


EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying

Sekianlah artikel Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/persekusi-trending-topik-dampak-media.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Persekusi “Trending Topik”, Dampak Media Sosial Kekinian Selain Hoax dan Bullying"

Posting Komentar