Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban
link : Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Baca juga


Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Ambon, Malukupost.com - Tim Penasihat Hukum (PH) AKP Johanis Titus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan di Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban yang memberikan suap Rp100 juta, Jefry Tjandra. "Saksi korban harus dihadirkan guna didengar keterangannya sekaligus dikonfrontir dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik," kata PH terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (12/6).
Ambon, Malukupost.com - Tim Penasihat Hukum (PH) AKP Johanis Titus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan di Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban yang memberikan suap Rp100 juta, Jefry Tjandra.

"Saksi korban harus dihadirkan guna didengar keterangannya sekaligus dikonfrontir dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik," kata PH terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (12/6).

Desakan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon.

Menurut Hendik, dalam undang-undang telah mengatur seorang pemberi suap juga patut dijadikan tersangka. Hanya saja, dalam perkara ini Jefry Tjandra justeru tidak dijadikan tersangka.

Sama halnya dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik yang menerima langsung uang suap dari Jefry justru tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Lahan milik Jefry diserobot orang lain lalu dilaporkan ke Polres MTB, kemudian dia menawarkan Rp100 juta sebagai biaya pemeriksaan agar proses perkaranya dipercepat lalu saksi meminta pendapat terdakwa," kata Hendrik.

Selanjutnya saksi menerima uang dan memberikan Rp20 juta kepada terdakwa, sehingga terdakwa sendiri tidak mengetahui total dana yang diserahkan Jefry.

"Kami meminta majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan Jefry untuk memberikan keterangan sekaligus saksi Iptu Johanes dan Aiptu Rajab untuk dikonfrontir," tandas Hendrik. (MP-6)


Demikianlah Artikel Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Sekianlah artikel Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/06/tim-ph-terdakwa-kasus-dugaan-penyuapan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban"

Posting Komentar