Judul : Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan
link : Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan
Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, anggaran pengawasan Pilkada Kota Tual pada 27 Juni 2018 belum diputuskan pemerintah setempat."Kami sudah beberapa kali melakukan asistensi, tetapi Pemkot Tual belum memutuskan anggaran pengawasan pilkada setempat," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, Kamis (27/7).
Anggaran pengawasan pilkada Kota Tual diusulkan Rp7 miliar.
Abdullah mengemukakan, sesuai ketentuan, bila Pemkot Tual hingga batas waktu Juli 2017 belum memutuskan anggaran pengawasan pilkada, maka akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan.
"Konsekuensinya Kemenkeu langsung memblok kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada Kota Tual sebagaimana diusulkan Rp7 miliar," ujarnya.
Sementara itu, anggaran pengawasan Pilkada Maluku Tenggara yang juga diselenggarakan pada 27 Juni 2018 oleh pemerintah setempat telah disetujui Rp6,8 miliar.
"Memang diusulkan Rp12 miliar. Namun, melalui asistensi disetujui Rp6,8 miliar," kata Abdullah.
Dia khawatir bila Pemkot Tual terlambat memutuskan alokasi anggaran untuk Pilkada yang waktunya bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku, maka tahapan Pilkada terancam pengawasan tidak ada.
"Pengawasan ini bagian penting dari pelaksanaan Pilkada. Namun, bila alokasi anggaran belum jelas, maka akan mempengaruhi kinerja dari Panwas yang telah diseleksi," kata Abdullah.
Karena itu, dia mengingatkan Wali Kota Tual, Adam Rahayan agar serius menindaklanjuti kebutuhan anggaran pengawasan.
"'Kan anggarannya pasti 'sharing' dengan Pemprov Maluku," kata Abdullah.
KPU, baik Maluku, Malra dan Kota Tual saat ini menyelesaikan tahapan persiapan, antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. (MP-4)
Demikianlah Artikel Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan
Sekianlah artikel Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/anggaran-pengawasan-pilkada-kota-tual.html
0 Response to "Anggaran Pengawasan Pilkada Kota Tual Belum Diputuskan"
Posting Komentar