Judul : Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016
link : Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016
Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016
BONEPOS.COM, SINJAI - Bupati Sinjai, H.Sabirin Yahya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2016 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Sinjai dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin 10 Juni 2017.
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa penyerahan kedua ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kita telah mengukir sejarah baru, karena untuk pertama kalinya meraih Opini/Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2016",jelasnya.
Atas dasar tersebut maka pasca Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk tahun 2016, DPRD Sinjai tidak lagi melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Sinjai seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu terkait ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Sinjai dimana PDAM adalah merupakan salah satu BUMD Kabupaten Sinjai yang tentunya membutuhkan dana atau anggaran untuk pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan penyediaan air bersih.
Sebagaimana dalam pasal 332 Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa salah satu sumber modal BUMD adalah penyertaan modal daerah dan untuk melakukan penyertaan modal harus ditetapkan dengan peraturan daerah
Dalam rapat paripurna ini, juga berlangsung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKB, PAN, Fraksi Restorasi Bintang Perjuangan dan Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP).
Pandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan kajian pada pembahasan di tingkat komisi atau pada tingkat gabungan komisi.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
Demikianlah Artikel Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016
Sekianlah artikel Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016 dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/bupati-sabirin-serahkan-ranperda-apbd.html
0 Response to "Bupati Sabirin Serahkan Ranperda APBD Tahun 2016"
Posting Komentar