Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani

Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani
link : Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani

Baca juga


Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani

BONEPOS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L Hamzah meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani. Semestinya, pemerintah fokus untuk memajukan petani melalui program-program pemberdayaan agar petani menjadi produktif, bukan malah memberatkan dengan PPN 10%. Pengenaan PPN, menurutnya, akan efektif jika para petani sudah sangat sejahtera tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau rugi akibat biaya produksi yang tinggi.

“Pemerintah boleh saja memikirkan mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya, tapi juga harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah ada pabrik gula yang sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat tinggi. Tapi ada satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu tetap saja tidak untung,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 Juli 2017.

Bukan hanya itu, petani juga dibebani dengan pajak lain ketika bergabung ke koperasi. Menurut Sulaiman yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Papua, semua koperasi sekarang dikenai pajak. Tujuannya untuk menggenjot pendapatan negara dari berbagai sektor termasuk dari koperasi.

Pengenaan PPN 10% terhadap gula petani, bagi politisi NasDem ini, adalah kebijakan yang belum urgen. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memajukan terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN. Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah maka lambat laun pemerintah akan memaksa petani gula untuk mencari penghidupan lain.

“Kita lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4-6 ton. Di bawah 5 ton itu petani sudah rugi sebenarnya,” ungkapnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.

“Pengenaan PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu. Adapun untuk pabrik gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan PPN,” ujar Enggar.




Demikianlah Artikel Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani

Sekianlah artikel Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/dinilai-memberatkan-dpr-minta-menkeu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dinilai Memberatkan, DPR Minta Menkeu Tunda Kebijakan Pengenaan PPN Gula Petani"

Posting Komentar