Judul : Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari
link : Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari
Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari
Empat tersangka kasus judi joker yakni AY (22), PN (25), CA(27), dan MA(22).(BONEPOS/ADHY) |
Hal itu ditegaskan oleh kasat reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, Sabtu 22 Juli 2017. Menurutnya, keempat tersangka kasus judi joker yang melibatkan, salah satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan segera diserahkan setelah menjalani penangguhan.
"Insya Allah pekan depan berkas P21 bersama tersangka kasus judi joker di pos rumah jabatan pimpinan Bank Sulselbar cabang Bone akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone untuk proses hukum selanjutnya," tutur Akp Hardjoko Kepada Bonepos.com.
Diberitakan sebelumnya AY (22), PN (25), CA(27), dan MA(22) diamankan saat sedang asyik bermain judi Yoker di Pos Rumah jabatan pimpinan bank sulselbar cabang bone pada Sabtu malam 10 Juni 2017 lalu, setelah polisi mendapat laporan dari warga setempat.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang tunai serta satu buah kartu joker, sebgai barang bukti pelaku.
Penulis : Adhy Sahilatua
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari
Sekianlah artikel Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/dinyatakan-p21-4-pelaku-judi-di-pos.html
0 Response to "Dinyatakan P21, 4 Pelaku Judi di Pos Rujab Pimpinan Bank Sulselbar Bone Akan Diserahkan ke Kejari"
Posting Komentar