HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut

HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut
link : HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut

Baca juga


HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut

BLOKBERITA, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/7), menyatakan telah resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan itu merupakan implementasi dari adanya aturan baru soal ormas yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
Alasan pembubaran, menurut Freddy lantatan dalam berkegiatan, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Meskipun dalam AD/ART, HTI menyebut pula adanya ideologi Pancasila.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Pada Mei yang lalu, pemerintah telah mengumunkan akan membubarkan HTI karena dirasa anti-Pancasila. Rencana ini lantas diikuti dengan pembuatan Perppu tentang Ormas.
Sebelum ada Perppu tersebut, pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat pengadilan. Namun aturan ini menghapus aturan tersebut. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum pun bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. (bazz/kontan)



Demikianlah Artikel HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut

Sekianlah artikel HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/hti-resmi-dibubarkan-status-badan-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "HTI Resmi Dibubarkan, Status Badan Hukum Dicabut"

Posting Komentar