Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe

Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe
link : Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe

Baca juga


Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe

Abdul Malik, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Watampone menggelar pers rilis bersama sejumlah wartawan di kejaksaan Negeri Watampone, Jalan Yos Sudarso Kamis 20 Juli 2017. (BONEPOS/ILHAM)
BONEPOS.COM, BONE - Kepala Kejaksaan Negeri Watampone melalui Kepala seksi pidana khusus, Abdul Malik menggelar pers rilis bersama sejumlah wartawan di kejaksaan Negeri Watampone, Jalan Yos Sudarso Kamis 20 Juli 2017.

Di hadapan para wartawan, Kasi Pidsus Abdul Malik mengatakan bahwa pengungkapan kasus sertifikat Prona berbayar yang dilakukan oleh kepala Desa Pattiro Sompe AM (54) tahun telah melakukan pungutan liar terhadap warganya lima ratus ribu rupiah sebagai biaya pengukuran tanah, padahal, menurutnya untuk operasional pengukuran sertifikat tanah Prona tidak dipungut biaya, karena sudah dianggarkan di APBN.

"Dari hasil penggeledahan, kejaksaan menemukan dokumen terkait surat keputusan desa yang dibuat secara sepihak pada tahun 2007 dan menjadi dasar pembayaran oleh 100 warga sebagai biaya operasional  pengukuran sertifikat tanah Prona." Ungkap Abdul Malik.

Abdul Malik juga turut menuturkan jika Kasus ini dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan kepada tersangka AM sebagai penyelenggara negara atau petugas umum yang telah menerima uang yang tidak sah.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak pemerintah desa termasuk BPD, Sekdes, Kadus Mattirowali dan Kadus ujung pattiro untuk pengembangan selanjutnya," tuturnya.

Abdul malik menegaskan bahwa sebenarnya

Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Rizal Saleem


Demikianlah Artikel Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe

Sekianlah artikel Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/intelijen-kejaksaan-ungkap-kasus-prona.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Intelijen Kejaksaan Ungkap Kasus Prona Berbayar di Pattiro Sompe"

Posting Komentar