Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara

Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara
link : Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara

Baca juga


Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Izak Takaria, terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun pada Mei 2017 menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Karena terdakwa sudah menyatakan menerima vonis majelis hakim maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Jimmy Wally dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (20/7).
Ambon, Malukupost.com - Izak Takaria, terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun pada Mei 2017 menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Karena terdakwa sudah menyatakan menerima vonis majelis hakim maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Jimmy Wally dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (20/7).

Izak dijatuhi hukuman penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Elsye Leunupun yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum delapan tahun penjara.

Namun JPU juga menerima putusan majelis hakim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atas diri terdakwa.

Pada Mei 2017 lalu, terdakwa sementara membuang air seni pada salah satu rumah bekas terbakar di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Kemudian dia melihat korban yang sedang berdiri sendirian karena menunggu salah satu temannya membeli pena pada sebuah kior.

Terdakwa kemudian menghampiri korban dan menarik tangannya secara paksa ke rumah kosong tersebut dan berniat melakukan perbuatan bejat, tetapi korban sempat berteriak dan didengar warga.

Selan beberapa saat warga mendatangi rumah tersebut dan mendapati terdakwa sedang menarik korban sehingga yang bersangkutan langsung dihajar baru diserahkan ke polisi. (MP-3)


Demikianlah Artikel Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara

Sekianlah artikel Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/izak-takaria-terdakwa-cabul-terima.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Izak Takaria Terdakwa Cabul Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara"

Posting Komentar