Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik

Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik
link : Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik

Baca juga


Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik

Ambon, Malukupost.com - Penuntut Umum di kejaksaan tidak memiliki kewenangan memerintahkan penyidik Polri untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. "Ketika berkas perkara dilimpahkan polisi ke jaksa, maka kami selaku penuntut umum hanya memberikan petunjuk melengkapi berkas dalam BAP dengan status P19, namun kewenangan menetapkan tersangka ada pada penyidik kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane dalam acara "coffee morning" dengan wartawan di Ambon, Jumat (14/7).
Ambon, Malukupost.com - Penuntut Umum di kejaksaan tidak memiliki kewenangan memerintahkan penyidik Polri untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ketika berkas perkara dilimpahkan polisi ke jaksa, maka kami selaku penuntut umum hanya memberikan petunjuk melengkapi berkas dalam BAP dengan status P19, namun kewenangan menetapkan tersangka ada pada penyidik kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Manumpak Pane dalam acara "coffee morning" dengan wartawan di Ambon, Jumat (14/7).

Kajati dikonfirmasi terkait adanya sejumlah kasus tipikor maupun tindak pidana umum yang diproses di Pengadilan Negeri Ambon, terungkap ada pihak lain yang seharusnya dijadikan sebagai tersangka namun mereka lolos dari jeratan hukum.

Misalnya kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat AKP Johanes Titus yang menjadi terdakwa tunggal dan masih menjalani persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon.

Dalam perkara ini, Jefri Tjandra selaku pemberi gratifikasi sekaligus saksi pelapor AKP Titus ke Propam Polda Maluku bersama Kompol Yohanis Letea dan Iptu Rajab Syaputro tidak menjadi tersangka, padahal mereka mengaku menerima uang gratifikasi dalam persidangan.

Menurut Kajati, yang diteliti penuntut umum dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polri adalah pemeriksaan tersangka dalam BAP sudah lengkap dan memenuhi syarat atau belum.

"Soal dugaan keterlibatan orang lain, itu kewenangan penyidik Polri," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Erryl Agoes.

Menurut Wakajati, ketentuan menetapkan tersangka oleh penyidik sudah diatur dalam pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan proses ini harus berjalan secara transparan, jangan sampai mengkriminalisasi orang lain.

"BAP dari Polri hanya diteliti penuntut umum dan akan memberikan saran serta petunjuk bila ada yang masih kurang untuk dilengkapi, tetapi tidak ada kewenangan penuntut umum untuk penambahan tersangka," ujarnya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik

Sekianlah artikel Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/kajati-maluku-kewenangan-penetapan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kajati Maluku: Kewenangan Penetapan Tersangka Ada Pada Penyidik"

Posting Komentar