Judul : Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara
link : Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara
Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara
Ambon, Malukupost.com - Widodo Budi Santoso alias Santo dan Endang Saptawati, dua terdakwa dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum."Meminta majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan kedua terdakwa bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizid Latuconsina dan Aser Orno di Ambon, Rabu (19/7).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Kedua terdakwa dituntut karena melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk terdakwa Endang tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena telah mengembalikan Rp34 juta kepada JPU saat proses penyidikan berlangsung.
Sedangkan terdakwa Santo dituntut membayar ganti kerugian negara sebesar Rp6,7 juta subsider tiga bulan kurungan, dimana uang tersebut merupakan fee yang didapatkan dari hasil pencairan anggaran.
Namun dalam persidangan tersebut, terdakwa Santo telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sehingga akan dipertimbangkan jaksa penuntut umum.
Kemudian ada kelebihan anggaran Rp60 juta dikembalikan kepada terdakwa lainnya Benjamin Gazpersz selaku mantan Kadis Perhubungan Maluku yang telah dituntut 1,5 tahun penjara bersama mantan Kabid Perhubungan Udara dishub, John Rante.
Pengembalian Rp60 juta ini karena Benjamin sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta atas perintah Gubernur Maluku Said Assagaff melalui kas daerah.
Dishub Maluku pada tahun 2015 mengalokasikan anggaran Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyediaan jasa dalam proyek itu, tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tandatangan Direktur PT. BSC.
Padahal Santo bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta yang mendaftar lelang pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara namun tidak memenuhi persyaratan sehingga dia menggunakan nama PT. BSC.
Kemudian Santo melibatkan Endang Saptawati menghubungi terdakwa Benny Gaspersz dan menjanjikan akan memberikan fee setelah pekerjaan di lapangan selesai, namun tidak dijelaskan berapa besar nominal uang yang akan diserahkan.
Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku dan Endang juga yang memberikan informasi kepada Santo tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.
Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.
Terdakwa Benny dan John Rante juga mengetahui kalau kegiatan survei hanya dilakukan satu kali pada Desa Wahai, Oping, dan Arara dan surveinya hanya secara visual.
Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen. (MP-3)
Demikianlah Artikel Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara
Sekianlah artikel Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/koruptor-dana-studi-kelayakan-bandara.html
0 Response to "Koruptor Dana Studi Kelayakan Bandara Dituntut Penjara"
Posting Komentar