Judul : KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP
link : KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP
KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP
BOENPOS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek (e-KTP) yang merugikan negara hinga Rp 2,3 triliun.
Pengumuman status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan oleh Agus Rahardjo, Ketua KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
"SN kita tetapkan sebagai sebagai tersangka," ungkap Agus.
Agus menuturkan jika Setnov diduga berperan dalam permainan proses pengadaan barang dan jasa. Perbuatannya itu, dinilai sebagai Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan karena melakukan tindakan pelanggaran yang menguntungkan diri atau orang lain.
Akibat perbuatannya tersebut, Setya Novanto disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus yang serupa, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Editor : Rizal Saleem
Pengumuman status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan oleh Agus Rahardjo, Ketua KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
"SN kita tetapkan sebagai sebagai tersangka," ungkap Agus.
Agus menuturkan jika Setnov diduga berperan dalam permainan proses pengadaan barang dan jasa. Perbuatannya itu, dinilai sebagai Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan karena melakukan tindakan pelanggaran yang menguntungkan diri atau orang lain.
Akibat perbuatannya tersebut, Setya Novanto disangkakan telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus yang serupa, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP
Sekianlah artikel KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/kpk-tetapkan-setya-novanto-sebagai.html
0 Response to "KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus E-KTP"
Posting Komentar