Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina

Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina
link : Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina

Baca juga


Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina

Ambon, Malukupost.com - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon sedang memfasilitasi pendeportasian 42 warga Filipina yang terjaring tim terpadu di Desa Passo, Kecamatan Baguala maupun Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon beberapa waktu lalu. Danlantamal IX Ambon, Laksamana Pertama(Laksma) TNI Nur Singgih Prihartono, Selasa (11/7), mengatakan ke-42 warga negara asing (WNA) asal Filipina itu berada di Ambon merupakan anak buah kapal (ABK) ikan di Bitung, Sulawesi Utara.
Ambon, Malukupost.com - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon sedang memfasilitasi pendeportasian 42 warga Filipina yang terjaring tim terpadu di Desa Passo, Kecamatan Baguala maupun Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Danlantamal IX Ambon, Laksamana Pertama(Laksma) TNI Nur Singgih Prihartono, Selasa (11/7), mengatakan ke-42 warga negara asing (WNA) asal Filipina itu berada di Ambon merupakan anak buah kapal (ABK) ikan di Bitung, Sulawesi Utara.

Saat perusahaan itu ekspansi ke Ambon untuk mengembangkan usahanya ternyata terkena program moratorium yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terpaksa tidak bekerja di kapal-kapal ikan sehingga memutuskan menetap di kota Ambon dengan menjadi nelayan pancing ikan tuna menggunakan armada milik warga di ibu kota provinsi Maluku dengan hasil dibagi," ujar Danlantamal.

Puluhan WNA asal Filipina itu pun ada yang telah menikah dengan warga di kota Ambon.

Danlantamal IX setelah menerima laporan dari sejumlah pihak selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Ambon untuk melakukan operasi WNA.

"Kami dilaporkan ada WNA asal Filipina menetap di desa Passo dan Hutumuri dan setelah melakukan operasi terdata sebanyak 42 orang," kata Danlantamal.

Karena itu, tim intelijen Lantamal IX melakukan pemantauan, selanjutnya melaporkan kepada Danlantamal.

Danlantamal selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Ambon untuk melakukan operasi.

"Kami pun melibatkan Kanwil Hukum dan HAM Maluku saat pertemuan dengan 42 WNA tersebut di Desa Passo pada 5 Juli 2017, " ujarnya.

Danlantamal mengemukakan, pertemuan juga melibatkan RT 19 Desa Passo, selanjutnya tim Lantamal IX, Imigrasi Kelas I Ambon dan perwakilan International Mugration of Organization (IMO) melakukan pengecekan dan pencocokan data lapangan terhadap 42 WNA tersebut.

Keterlibatan organisasi internasional yang membidangi masalah imigrasi dengan tujuan nantinya memfasilitasi proses pengembalian WNA tersebut ke Filipina.

"Kami berkoordinasi agar IMO bisa memfasilitasi proses deportasi 42 WNA itu ke Filipina dalam waktu dekat," tandas Lantamal IX. (MP-2)


Demikianlah Artikel Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina

Sekianlah artikel Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/lantamal-ix-fasilitasi-deportasi-42.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Lantamal IX Fasilitasi Deportasi 42 Warga Filipina"

Posting Komentar