Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes
link : Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Baca juga


Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Ambon, Malukupost.com - Mantan bendahara pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Megy Pattirane dan Amelia Tayane mengatakan, pencairan dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (Pemdes). "Saat itu terjadi aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan sehingga pemkab mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa," kata Megy Pattirane di Ambon, Senin (24/7).
Ambon, Malukupost.com - Mantan bendahara pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Megy Pattirane dan Amelia Tayane mengatakan, pencairan dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (Pemdes).

"Saat itu terjadi aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan sehingga pemkab mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa," kata Megy Pattirane di Ambon, Senin (24/7).

Dua mantan bendahara pengeluaran ini memberikan keterangan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Roby Silooy, mantan Kadis BPMD Kabupaten SBB dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut saksi mahkota, pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dilakukan dengan syarat 92 kades harus segera mengembalikan uang tersebut setelah pencairan ADD 2016 terealisasi.

"Saat ini seluruh kades telah melakukan pemgembalian dana ke Pemkab SBB setelah menerima ADD 2016 sehingga temuan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tekah dikembalikan seuruhnya," kata saksi mahkota.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah kepala desa yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan juga mengaku telah menyetor kembali dana kas yang diambil atas kebijakan Pemkab SBB untuk membayar tunjangan pemerintahan desa bagi 92 kades.

Misalnya mantan Kepala Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu dan Kades Matapu, Kecamatan Taniwel mengaku telah mengembalikan pinjaman dana kas daerah yang dipinjamkan pemkab untuk menanggulangi pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa.

"Sejak awal sudah ada perjanjian dananya dikembalikan setelah pencairan ADD dan niat kami tetap dilaksanakan, hanya saja ada oknum jaksa yang menyarankan proses pengembaliannya ditahan sampai ada penetapan tersangka atau sudah disidangkan perkaranya," kata Oktovianus Corputty dalam persidangan.

Meski telah dianjurkan untuk menahan pengembalian dana, namun saksi mengaku tidak mengikutinya dan telah mengembalikan dana kas tersebut ke Pemkab SBB setelah menerima pencarian ADD. (MP-2)


Demikianlah Artikel Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Sekianlah artikel Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/mantan-bendahara-pmpd-sbb-akui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes"

Posting Komentar