Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara

Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara
link : Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara

Baca juga


Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronlad Dirk Rumaratu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan korupsi," kata ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (19/7).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronlad Dirk Rumaratu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan korupsi," kata ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (19/7).

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan mengganti kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp200 juta.

Harta benda terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menyatakan vonis penjara selama tiga tahun akan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Mantan Kepala PPAKD Kabupaten SBB ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan tak terduga tahun 2013 senilai Rp2,1 miliar.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang sebelumnya meminta terakwa dinyatakan bersalah serta divonis enam tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka. (MP-3)


Demikianlah Artikel Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/mantan-kepala-dppkad-dihukum-dua-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mantan Kepala DPPKAD Dihukum Dua Tahun Penjara"

Posting Komentar