Judul : OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran
link : OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran
OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran
Ina Bhinaryanti |
Kurang tersedianya fasilitas listrik dengan baik dapat menjadi salah satu penyebab masalah terjadinya ketimpangan ekonomi, karena di Indonesia sendiri masih memilik nilai koefisien gini cukup tinggi sebesar 0.41. Untuk itu pentingnya bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pemerataan tersedianya fasilitas listrik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk listrik yang tertuangdalamaturan pada PMK NOMOR 170/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014. Menurut PMK NOMOR 170/PMK.02/2013 subsidi listrik adalah selisih kurang antara tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing Golongan Tarif dikurangi BPP (Rp/kWh) pada tegangan di masing-masing Golongan Tarif ditambah marjin (% tertentu dari BPP) dikalikan volume penjualan (kWh) untuk setiap Golongan Tarif.
Secara lebih sederhana, subsidi listrik merupakan pembebanan sejumlah tarif normal listrik oleh pemerintah yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen, sehingga tarif yang dibayarkan oleh konsumen lebih rendah dari yang seharusnya. Pemerintah menggolongkan pemberian subsidi listrik masyarakat menjadi 3 golongan berdasarkan kriteria besar kecilnya rumah tangga, menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya sampai dengan 450 VA, 900VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA (R-1/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)
Selama ini hingga tahun 2016 Pemerintah telah memberikan subsidi listrik untuk rumah tangga. Dalam APBN-P 2015, pemerintah telah mengalokasikan subsidi listrik sebesar Rp 73.1 triliun. Kemudian dalam APBN-P 2016 Pemerintah mengalokasikan subsidi listrik lebih rendah sebesar Rp 50.66 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp 6.5 triliun dari yang diusulkan di RAPBN 2016 sebesar Rp 57,18 triliun, serta mengalami kenaikan 12.28 triliun dari APBN 2016 yang dipatok Rp 38,38 triliun.
Subsidi listrik sebesar Rp 50.66 triliun tersebut terdiri dari kebutuhan subsidi tahun berjalan, dengan penyesuaian pelanggan PLN golongan R1 dengan daya 900 Volt Ampere (VA) sebesar Rp 38.38 triliun, dan pembayaran kekurangan tahun 2014 (audited) untuk penundaan tarif adjustment sebesar Rp 12.28 triliun.
Selama ini subsidi telah diberikan berdasarkan penggolongan kriteria rumah tangga, namun nyatanya pemberian subsidi tersebut masih belum sesuai dengan apa yang seharusnya. Hal ini menjadi suatu masalah tersendiri, dimana seharusnya orang tidak berhak mendapatkansubsidi listrik malah mendapatkan subsidi. Adanya salah sasaran subsidi tersebut akan berpengaruh pada tujuan utama dilakukannya subsidi listrik yaitu untuk pemerataan listrik.
Menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suparteka menegaskan, dari 23 Juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA, saat ini hanya ada 3.1 juta rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik karena termasuk kategori rumah tangga miskin atau tidak mampu. Artinya, ada sekitar 19.9 juta rumah tangga yang tidak layak disubsidi karena tergolong mampu.
Sementara itu, menurutPublikasi TNP2K pada November 2016 yang menyatakan hanya 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia yang layak memperoleh subsidi listrik. Mereka hanya menerima subsidi listrik sebesar 30%, bahkan tidak mencapai setengah dari total subsidi. Kelompok miskin dan rentan (1-4) hanya mendapatkan subsidi sebesar Rp 64 393 hingga Rp 94 078, yaitu 26% dari total subsidi yang diberikan pemerintah. Sedangkan kelompok kaya (5-10) mendapatkan subsidi sebesar Rp109 050 hingga Rp168 390 setiap bulannya, yaitu sekitar 74% dari total subsidi.
Berdasarkan data tersebut dapat membuktikan bahwa tujuan utama dari adanya subsidi, yaitu untuk membantu masyarakat kelompok miskin namunyang terjadimasihbelum tepat sasaran.
Pemerintah memiliki beberapa alasan mengapa hal tersebut Pemerintah memiliki beberapa alasan mengapa hal tersebut dilakukan. Menurut Jarman Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (2016) pencabutan dana subsidi nantinya akan digunakan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi.
Rasio elektrifikasi adalah persentase perbandingan rumah tangga yang sudah mendapatkan listrik dengan total rumah tangga yang ada di Indonesia. Pemerintah sendiri memiliki target untuk mencapai rasio elektrifikasi sebesar 100% di tahun 2019. Salah satu cara untuk mencapai target tersebut pemerintah merencanakan untuk melakukan pencabutan subsidi listrik. Pencabutan subsidi listrik bagi masyarakat tentu dapat menurunkan konsumsi pada barang dan jasa. Jika terjadi penurunan konsumsi maka GDP Indonesia memukinkan untuk mengalami penurunan. Seperti yang kita ketahui bahwa GDP berfungsi untuk melihat pertumbuhan ekonomi suatu negara hasil dari pembangunan.
Penulis: Ina Bhinaryanti
(Mahasiswa Institut Pertanian Bogor)
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran
Sekianlah artikel OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/opini-subsidi-listriki-tidak-tepat.html
0 Response to "OPINI: Subsidi Listriki Tidak Tepat Sasaran"
Posting Komentar