Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018

Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018 - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018
link : Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018

Baca juga


Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018

Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Perjanjian Integritas

BONEPOS.COM, SINJAI - Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin melakukan penandatanganan naskah perjanjian dana hibah tentang pendanaan pemilihan bupati dan wakil bupati sinjai 2018 yang digelar di ruang kerja Bupati Sinjai, Kamis 27 Juli 2017.

Sabirin Yahya mengatakan penyerahan dana hibah daerah ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sinjai berdasarkan amanah undang-undang.

"Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah adalah salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada prinsipnya diselenggarakannya pilkada serentak tahun 2018 sebagai sarana partisipasi masyarakat memilih pemimpin," ujarnya.
ADVERTORIAL

Sabirin menambahkan dengan dilaksanakannya penandatanganan naskah perjanjian hibah ini berarti KPU Sinjai secara resmi akan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah 2018 mendatang.

Sementata itu, Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arifin mengungkapkan berdasrkan surat edaran Mendagri, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah untuk pendanaan pilkada serentak 2018 batas waktu penandatanganan adalah pekan ke tiga bulan Juli 2017.

"Kabupaten Sinjai merupakan kabupaten ke tiga di Sulawesi Selatan yang telah melakukan penandatanganan tersebut," ujarnya.

Muhammad Arsal menambahkan dengan telah ditandatanganinya perjanjian dana hibah pendanaan pilkada serentak tersebut, KPU Sinjai akan bekerja dengan maksimal melakukan tahapan-tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sinjai serentak 2018 mendatang


ADVERTORIAL


Demikianlah Artikel Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018

Sekianlah artikel Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018 dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/pemkab-sinjai-dan-kpu-tandatangani.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Dana Hibah Pilbup 2018"

Posting Komentar