Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi

Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi
link : Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi

Baca juga


Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi

Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi (BONEPOS/KASKUS)
BONEPOS.COM, BONE - Oleh kebanyakan orang, razia lalu lintas dianggap sebagai sesuatu yang tidak mengenakkan bahkan menakutkan. Tidak jarang pengguna kendaraan, meskipun tidak melanggar, tetap merasa was-was jika mereka mengetahui sedang ada razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun, tahukah kalian jika razia seperti itu tidak boleh sembarangan dilakukan. Ternyata ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pihak kepolisian untuk kemudian melakukan razia yang sah. Dan untungnya lagi, kita sebagai pengendara memiliki hak untuk mempertanyakan kelengkapan prosedur tersebut jika senadainya sewaktu-waktu terjaring razia.

Nah, apakah hal-hal yang harus dilengkapi polisi sebelum melakukan razia? Berikut Bonepos.com telah merangkum4 hal yang harus dipersiapkan polisi sebelum melakukan razia jika ingin dianggap resmi.

1. Harus ada papan pemberitahuan adanya pemeriksaan kendaraan

Razia yang tidak dilengkapi dengan papan pemberitahuan, maka sudah bisa dipastikan razia tersebut tidak lah sah alias abal-abal. Aturan papan pemberitahuan ini tercantum di PP No. 80 Tahun 2012. Disebutkan bahwa, pihak kepoilisian harus memasang papan pemberitahuan paling sedikit 50 meter dari lokasi razia dan wajib ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat. Tidak boleh tersembunyi. Jika razia dilakukan di malam hari, papan harus dilengkapi dengan lampu isyarat warna kuning agar pengendara dapat membaca pemberitahuan tersebut.

Jadi, kita bisa keberatan jika ada razia yang dilakukan tanpa adanya papan pemberitahuan. Jangan takut protes jika itu benar.

2. Polisi wajib memiliki surat tugas

Tidak semua petugas bisa langsung melakukan razia di jalan. Disebutkan dalam PP No. 80 Tahun 2012, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas dan surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.  Jika hal tersebut tidak ada, maka tidak akan jadi masalah jika kalian langsung jalan saja dan tidak usah mengindahkan razia tersebut. Sebab pasti itu adalah razia bodong yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dan yang terpenting tidak semua polisi bisa melakukan razia, hanya polisi lalu lintas yang memiliki kewenangan tersebut.

3. Polisi wajib menggunakan seragam dan atribut lainnya

Dalam PP No. 80 Tahun 2012 juga disebutkan jika petugas yang hendak melakukan pemeriksaan diharuskan menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan lainnya. Dengan kata lain, jika polisi tidak memiliki tanda pengenal, bisa dilaporkan ke atasannya. Jadi, yang paling penting, tidak ada istilah polisi menyamar dalam razia kendaraan. Semua harus punya identitas jelas.

4. Razia dilarang keras dilakukan di tikungan

Selain dilarang karena tempat yang tersembunyi, melakukan razia di tikungan dinilai tidak aman  dan berbahaya bagi pengendara. Bisa jadi pengendara yang terkejut dengan kehadiran polisi, langsung kehilangan fokus berkendara. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga PP No. 80 Tahun 2012. yng menyatakan jika pemeriksaan harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jadi, jangan ragu menegur pihak kepolisian jika mereka melakukan hal ini.

Demikian 4 syarat razia yang harus dipenuhi untuk melakukan razia yang sah. Jika seluruh syarat ini sudah terpenuhi, namun kalian terjaring  dan terbukti melanggar. Mau tidak mau, harus ikhlas. Tidak boleh melawan, apa lagi mencoba berdebat kusir dengan pihak kepolisian.

Penulis : Rizal Saleem
Editor : Rizal Saleem


Demikianlah Artikel Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi

Sekianlah artikel Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/penting-jangan-mau-ditilang-polisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Penting! Jangan Mau Ditilang Polisi Kalau 4 Hal Ini Tidak Terpenuhi"

Posting Komentar