Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G
link : Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G

Baca juga


Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G

BONEPOS.COM, GOWA - Unit Sus Polres Gowa Sulawesi Selatan berhasil melakukan pengungkapan terhadapa kasus penyalahgunaan Obat Daftar G, Senin 17 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 Wita.

Unit Sus Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Emil Fahmi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Obat Daftar G atas nama Muis Dg Nyikko (40) warga Mangasa Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 3.200 butir serta turut diamankan pula salah seorang bernama Kasmin (34) yang juga warga Mangasa Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang tengah membeli Tramadol.

Dari hasil interogasi terhadap Muis Dg Nyikko, ia mengaku memperoleh obat daftar G jenis Tramadol tersebut dari Alex (50) warga jalan Malengkeri Kecamatam Tamalate Kota Makassar.

Akhirnya dari informasi yang diperoleh tersebut, Tim Sus Polres Gowa melakukan pengembangan ke Kota Makassar di salah satu ruko yang diduga milik Alex. Saat tiba di depan rumah Alex, Tim Sus kembali mengamankan seseorang bernama Sony (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan obat daftar G dan juga diduga sebagai penyalur dari Alex.

Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di Ruko Blok C 3 yang diduga milik Alex, saat digeledah Tim Sus menemukan barang bukti berupa jutaan butir obat daftar G jenis tramadol, somadril, gastrul, Gynaecosit, luxuan, emperor capsule, frixitas, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario DD 3168 QE, serta di bagian dalam ditemukan obat daftar G jenis Tramadol dan beberapa jenis obat lainnya dan senjata rakitan.

Penulis : Iwan Taruna
Editor : Rizal Saleem


Demikianlah Artikel Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G

Sekianlah artikel Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/polisi-ringkus-pelaku-pengedar-jutaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Jutaan Butir Obat Daftar G"

Posting Komentar