Judul : RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan
link : RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan
RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan
Luthfi A Mutty, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. |
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan, kebaradaan RUU ini penting mengingat peraturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, peraturan yang ada dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat adat sehingga tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.
“Oleh karena itu, pengaturan masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan untuk meyelesaikan permasalahan ini di Tanah Air,” terang Luthfi di Kompleks DPR, Selasa 25 Juli 2017..
Menurut Luthfi, yang menjadi pengusul RUU ini dalam pembahasan prolegnas 2017, belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka mengakibatkan munculnya ancaman stabilitas kemananan nasional.
Menurutnya, masyarakat adat seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat adat, masyarakat adat dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, seringkali terjadi benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum nasional.
Mantan Bupati Luwu Utara ini menegaskan, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi yang solid atas pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat namun sampai saat ini belum ada UU yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak mereka.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, perlu kiranya untuk membentuk Undang-Undang masyarakat adat,” ungkapnya.
Selain itu, Luthfi melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi bahwa negara melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan.
“Kesejahteraan umum ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini,” tuturnya.
Politisi NasDem ini menekankan, keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Masyarakat adat juga kerap terpinggirkan dalam soal politik dan hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu dalam suksesi politik.
"Dengan UU ini, diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan kemandiriannya dan tidak hanya jadi objek kepentingan tertentu," tandasnya.
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal ini mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan
Sekianlah artikel RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/ruu-masyarakat-adat-masuki-fase-akhir.html
0 Response to "RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan"
Posting Komentar