Judul : Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara
link : Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara
Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara
Ambon, Malukupost.com - Ketua panitia penerima barang Setda kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kifri Mony mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan pakaian dinas harian, baju korpri, serta pakaian olahraga dari terdakwa Mukhlis Takaba sehingga dirinya tidak menandatangani berita acara penerimaan barang."Saya juga tidak mengetahui berapa besar kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini," katanya, di Ambon, Selasa (25/7).
Penjelasan Kifri disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Muchlis dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Namun, keterangan saksi berbeda dengan empat anggota panitia penerima barang lainnya seperti Ismail Rahakbauw, Lia Sagala, atau pun Dahlan yang mengaku menerima barang sebanyak dua kali dan menandatangani berita acaranya.
"Kami mau berkoordinasi dengan ketua panitia, tetapi tidak berada di tempat sehingga barang yang dibawa terdakwa dihitung dan menandatangani berita acara penyerahan, meski ada kekurangan PDH sebanyak 17 pasang dari total barang dalam berita acara berjumlah 3.700 pasang," kata Ismail.
Hanya saja, saksi mengatakan tidak mengantongi surat kontrak perjanjian kerja sehingga tidak mengetahui pasti berapa banyak PDH, baju korpri, serta pakaian olahraga yang harusnya disiapkan terdakwa.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui pengadaan barang lainnya seperti meja makan dan tenda untuk kediaman Bupati, lambang daerah, serta pengadaan buku agenda karena ditangani perusahaan lainnya.
Karena item-item ini merupakan proyek penunjukan langsung, sedangkan pengadaan PDH, baju korpri, serta pakaian olahraga dilakukan melalui proses lelang/tender dan dimenangkan terdakwa selaku Direktur CV. Zibraiel dan CV, Cemerlang Indah milik Fery Gunawan.
Majelis hakim juga mendengar keterangan Ketua Pokja, Dedy Arey dan Bendahara Setda SBT, Rugayah yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara itu.
Saksi Rugayah mengaku memproses surat perintah pembayaran (SPM) kepada terdakwa yang hadir membawa dokumen secara lengkap atas nama CV. Cemerlang Indah, tetapi tidak disertai surat kuasa dari Fery Gunawan selaku pemilik perusahaan tersebut.
Setda SBT pada tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari APBD II senilai Rp22 miliar untuk pengadaan sejumlah proyek pengadaan barang, termasuk didalamnya pengadaan PDH, baju korpri, dan pakaian olahraga.
Muchlis menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju korpri, PDH, serta pakaian olahraga di lingkup Setda SBT tahun anggaran 2015 senilai Rp5 miliar sehingga dijerat JPU Kejari Maluku Tengah, dengan pasal 2 dan pasal 3, juntco pasal 18 Undang-Undang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Salim Arif Elly selaku Kabag Umum Setda SBT sekaligus menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini masih melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (MP-3)
Demikianlah Artikel Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara
Sekianlah artikel Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/saksi-kifri-mony-akui-tidak-tanda.html
0 Response to "Saksi Kifri Mony Akui Tidak Tanda Tangan Berita Acara"
Posting Komentar