Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum
link : Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Baca juga


Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Maluku kubu Haris Sudarno, Yosep Sikteubun, menilai usulan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono tidak memiliki dasar hukum. "Yang namanya upaya paksa dilakukan bila sudah ada putusan hukum tetap yang sifatnya inkrah, lalu pihak yang kalah tidak mau menuruti putusan hukum baru upaya ini dilakukan siapa yang dinyatakan menang dan diakui secara yuridis," kata Yosep di Ambon, Kamis (27/7)
Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Maluku kubu Haris Sudarno, Yosep Sikteubun, menilai usulan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono tidak memiliki dasar hukum.

"Yang namanya upaya paksa dilakukan bila sudah ada putusan hukum tetap yang sifatnya inkrah, lalu pihak yang kalah tidak mau menuruti putusan hukum baru upaya ini dilakukan siapa yang dinyatakan menang dan diakui secara yuridis," kata Yosep di Ambon, Kamis (27/7).

Yosep dimintai tanggapannya terkait dengan ada upaya paksa ketua DPP PKPI Maluku Lenda Noya dari kubu Hendro Priyono yang berulang kali memaksa sekretaris DPRD provinsi untuk memproses pergantian antarwaktu dua anggota DPRD Provinsi Maluku.

Bahkan upaya paksa ini disertai desakan terhadap Sekretaris DPRD provinsi untuk dilaporkan ke aparat kepolisian bila usulan dua anggota DPRD periode 2014 s/d. 2019 yang mereka ajukan tidak diproses lebih lanjut.

"Kami tidak tahu kalau ada upaya paksa seperti, apalagi sampai mengancam lapor polisi bila Sekretariat DPRD Maluku tidak memproses usulan mereka," ujar Yosep.

Akan tetapi, sebaiknya Lenda Noya yang merupakan seorang ahli atau praktisi hukum harus mengetahui belum ada putusan hukum yang tetap meskipun pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan DPN PKPI kubu Haris Sudarno selaku ketua umum dan sekjennya Semuel Samson.

Amar putusan majelis hakim PTUN juga telah membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia yang mengatur tentang susunan kepengurusan PKPI kubu Hendro Priyono.

"Mestinya Lenda Noya selaku praktisi hukum bisa memberikan pencerahan kepada publik tentang apa itu perilaku hukum, yaitu taat asas dan taat aturan," ujarnya.

Terkait dengan adanya indikasi pemaksaan dan ancaman melapor ke polisi bila Sekretaris DPRD Maluku tidak memproses usulan PAW, dia mengatakan bahwa seorang sekretaris dewan memiliki independensi sebagai aparatur sipil negara dan terikat dengan aturan hukum dari Kemenpan dan Reformasi Birokrasi yang mengatur seorang pejabat negara harus mematuhi putusan PTUN. (MP-2)


Demikianlah Artikel Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum

Sekianlah artikel Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/sikteubun-usulan-paw-tidak-memiliki.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sikteubun: Usulan PAW Tidak Memiliki Dasar Hukum"

Posting Komentar