Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi
link : Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Baca juga


Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Fachrudin Fadangrani alias Farid, membantah keterangan saksi Bripka Akmal Mahu yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku dalam persidangan. "Saya bersama saksi tidak nyabu di tepi Jl. Jenderal Sudirman, tetapi masuk ke rumah salah satu keluarganya yang juga seorang anggota polisi," kata Farid, di Ambon, Senin (17/7).
Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Fachrudin Fadangrani alias Farid, membantah keterangan saksi Bripka Akmal Mahu yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku dalam persidangan.

"Saya bersama saksi tidak nyabu di tepi Jl. Jenderal Sudirman, tetapi masuk ke rumah salah satu keluarganya yang juga seorang anggota polisi," kata Farid, di Ambon, Senin (17/7).

Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bripka Akmal dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.

Saksi adalah anggota Ditres Narkoba Polda Maluku yang bertugas untuk mengungkapkan para pengguna narkoba.

Namun, saksi berhalangan hadir dalam persidangan sehingga keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan dibacakan JPU Ester Wattimury atas persetujuan terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hendrik Lusikoy.

Terdakwa juga membantah kalau dirinya hanya memberikan Rp200.000 kepada saksi untuk membeli satu paket narkoba dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon.

"Yang benar kami patungan masing-masing Rp250.000, selanjutnya ditransfer melalui ATM salah satu bank baru menjemput barangnya," ujarnya.

Selain membacakan keterangan saksi Akmal dalam BAP, jaksa juga membacakan keterangan satu saksi lainnya yang berhalangan hadir dalam persidangan.

Terdakwa Farid yang ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 dijerat JPU Kejati Maluku melanggar pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-4)


Demikianlah Artikel Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Sekianlah artikel Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/terdakwa-kasus-narkoba-bantah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi"

Posting Komentar