Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai

Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai
link : Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai

Baca juga


Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai

BONEPOS.COM, SINJAI - Andi Darmawansyah, salah satu tokoh pemerhati desa di Sinjai yang diberi rentang waktu 1 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf ke pihak Yayasan P3AI, terkait komentarnya tempo hari, ternyata hingga hari ini belum dilakukannya.
 
ALih-alih melakukan klarifikasi, Andi Darmawansyah justru mengadukan pihak YP3AI ke pihak kejaksaan Sinjai, Jumat pagi 7 Juli 2017.

Andi Darmawansyah selaku pemerhati desa di kabupaten Sinjai mendatangi kantor kejaksaan Sinjai untuk mengadukan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh YP3AI terkait pengembangan kelembagaan Bumdes dengan teknologi Entreprenuer yang telah menilep dana 20 juta per kepala desa.

BACA JUGA: Dana Pelatihan Bumdes di Sinjai Disorot, Isyarat Adanya Pungli?

"Hari ini saya telah menemui kasi intel kejaksaan dan telah melaporkan kegiatan pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes yang akan dilakukan oleh YP3AI. Saya melaporkan atau mengadukan hal tersebut agar kegiatan ini dapat menjadi lebih jelas." Ungkapnya.

"Saya harap pihak kejaksaan segera menyelidiki kegiatan pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes ini yang konon telah mendapat disposisi dari PMD kabupaten Sinjai, sehingga dengan dasar itulah pihak Yayasan P3AI yang diduga melalui pendamping desa meneruskan ke kepala desa untuk memungut biaya sebesar 20 juta per kepala desa," tambah Andi Darmawansyah.

Sementara itu Kasi intel kejaksaan negeri kabupaten Sinjai, A. Parawansyah yang dihubungi Bonepos.com, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Andi Darmawansyah, terkait kegiatan pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes yang telah memungut biaya 20 juta per kepala desa.

BACA JUGADapat Disposisi Dinas PMD Sinjai, YP3AI Bantah Ada Pungli dalam Pelatihannya

"Benar pak, tadi jam 10 pagi, kami telah menerima laporan pengaduan Andi Darmawansyah terkait kegiatan pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes, dan kami pihak kejaksaan segera melaporkan pengaduan ini ke atasan kami yaitu pak kajari. Dan setelah ada instruksi dari pimpinan, kami akan segera bertindak," ungkap Parawansyah.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua Yayasan P3AI, Alwi telah menjelaskan secara rinci bahwa pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes dengan teknologi Entrepreneur yang menggunakan dana sebesar 20 juta, merupakan pelatihan secara berjenjang dengan jangka waktu selama 6 bulan dan sudah termasuk dengan biaya advokasi (pendampingan desa -Red) serta biaya Aplikasi atau Software.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai

Sekianlah artikel Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/07/yakin-ada-pelanggaran-andi-darmawansyah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Yakin Ada Pelanggaran, Andi Darmawansyah Laporkan YP3AI ke Kejaksaan Sinjai"

Posting Komentar