8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI

8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI
link : 8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI

Baca juga


8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI

Dobo, Malukupost.com - Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 72 bersama warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Dobo kabupaten Kepulauan Aru. Sebanyak 58 warga binaan dan pegawai Rutan Dobo mengikuti Upacara Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) dan bertindak sebagai pembina upacara bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga.
Dobo, Malukupost.com - Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 72 bersama warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Dobo kabupaten Kepulauan Aru.

Sebanyak 58 warga binaan dan pegawai Rutan Dobo mengikuti Upacara Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) dan bertindak sebagai pembina upacara bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga.

Usai Upacara tersebut, Bupati Gonga dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI melalui Kementrian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi terhadap 8 orang warga binaan yang berada di Rutan Dobo. Remisi terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan di Maluku termasuk didalamnya 8 warga binaan Rutan Cabang Dobo tertuang dalam Surat Keputusan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: W.28.476.PK.01.02 Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017 Tentang Pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72 Tanggal 17 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Drs.Priyadi,Bc.IP,M.Si.

“Saya menyampaikan apresiasi positif bagi pelaksanaan pemberian remisi kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Cabang Dobo, sebagai bentuk penghormatan hak hidup dan sosial bagi 58 saudara kekasih kita di sini yang mendapat remisi 8 orang, Hal ini adalah merupakan sebuah hak dasar yang sudah seharusnya diberikan Pemerintah untuk menghadirkan semangat perolehan hak dasar mereka untuk menjadi lebih baik.” ungkapnya.

Menurut Bupati Gonga, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong warga binaan untuk berperilaku baik selama menjalani pidana, karena remisi hanya akan diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, remisi akan mempercepat seorang warga binaan untuk keluar dari lapas/atau rutan sehingga populasi lapas atau rutan pun akan semakin cepat berkurang.

“Pemberian remisi bukalah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas tetapi merupakan satu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran,” ujarnya

Bupati Gonga katakan, melalui Remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan dalam kehidupan masyarakat, juga memperbaiki kualitas hubungan antara Narapidana dan keluarganya.

“Bagi mereka yang memperoleh remisi sudah sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hak atau nikmat yang layak saudara terima, karena memenuhi syarat administratif maupun kuantitatif,” katanya.

Bupati Gonga menambahkan, Kepulauan Aru dalam sambutannya juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia lewat Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku yang telah memberikan Remisi terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan di Maluku khususnya Rutan Cabang Dobo.

“Saya merespon sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa HAM sebagai berkah dan anugerah tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perluh disyukuri, dan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan permasyarakatan,” imbuhnya.

Dijelaskan Bupati Gonga, pemberian Remisi kepada para warga binaan permasyarakatan ini, merupakan suatu penghargaan negara kepada warganya yang telah melakukan pelanggaran hukum sehingga ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dirampas kemerdekaannya untuk dibina di dalam Lapas atau Rutan yang nantinya usai menjalankan pidananya ia tidak mengulangi perbuatannya sehingga negara memberikan pengurangan masa pidana kepada mereka yang telah menujukan perilaku yang baik selama ia berada di dalam Lapas atau Rutan.

“Peliharalah kehidupan yang aman dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku, memelihara barang inventaris, mengikuti kegiatan bimbingan jasmani dan rohani, Bekerja dan menghormati hak orang lain, Mentaati dan menghormati petugas,” pesan Bupati Gonga kepada warga binaan lainnya. (MP-16)


Demikianlah Artikel 8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI

Sekianlah artikel 8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/8-warga-binaan-rutan-dobo-terima-remisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "8 Warga Binaan Rutan Dobo Terima Remisi Di HUT Kemerdekaan RI"

Posting Komentar