DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri
link : DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

Baca juga


DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari masukan terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). "Kami dilayani oleh Staf Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri, Agus" kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono yang dihubungi via seluler, Kamis (10/8). Rustam yang mendampingi 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengatakan, dalam pertemuan itu berkonsultasi agar mendapatkan masukan terkait dengan Ranperda pembentukkan RT/RW.
Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari masukan terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

"Kami dilayani oleh Staf Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri, Agus" kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono yang dihubungi via seluler, Kamis (10/8).

Rustam yang mendampingi 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengatakan, dalam pertemuan itu berkonsultasi agar mendapatkan masukan terkait dengan Ranperda pembentukkan RT/RW.

Konsultasi ini diharapkan menjadi landasan pijak terkait pemilihan RT/RW di Kota Ambon.

"Dari hasil pertemuan yang didapat sejumlah masukan terkait dengan Raperda tersebut. Mudah-mudahan menjadi acuan yang baik bagi teman-teman di Komisi I maupun yang ada di panitia khusus (Pansus) saat melakukan pembahasan dalam rangka penyelesaian Ranperda dimaksud," ujarnya.

Jadi, ada mekanisme-mekanisme yang didapat terkait pemilihan dan pelantikan RT/RW.

Begitu pula, syarat-syarat pembentukan sebuah RT / RW yang menjadi landasan bagi Komisi I maupun Pansus dalam menyelesaikan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Karena itu, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon maupun Pansus setelah tiba di Ambon nanti berproses untuk menyelesaikan Raperda tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang didapat dari Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri.

Rustam mengemukakan, Komisi I juga selama berada di Jakarta telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi guna mencari masukan-masukan terkait dengan Raperda tersebut.

"Mudah-mudahan masukan-masukan yang didapat oleh 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon selama melakukan kunjungan kerja ke Bekasi maupun ke Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri dapat menyelesaikan Raperda RT/RW menjadi Perda tepat pada waktunya," tandasnya. (MP-5)


Demikianlah Artikel DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

Sekianlah artikel DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/dprd-kota-ambon-konsultasi-dengan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri"

Posting Komentar