Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili

Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili
link : Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili

Baca juga


Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili empat tersangka dugaan korupsi dana pembangunan landasan pacu (run way) Bandara Moda, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 miliar yang bersumber dari APBD. Ketua majelis hakim tipikor, Susilo didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (22/8), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum dari Kejagung RI, Kejati Maluku, serta Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili empat tersangka dugaan korupsi dana pembangunan landasan pacu (run way) Bandara Moda, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 miliar yang bersumber dari APBD.

Ketua majelis hakim tipikor, Susilo didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (22/8), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum dari Kejagung RI, Kejati Maluku, serta Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Sedangkan empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan dengan berkas acara pemeriksaan terpisah adalah mantan Kadishub dan kominfo, John Tangkuman, Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko, konsultan pengawas pembangunan bandara, Nikolas Paulus, serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru, JPU dalam pembacaan surat dakwaannya menjelaskan, pada tahun anggaran 2012 lalu Pemkab MBD mengalokasikan anggaran senilai Rp19,5 miliar untuk proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Moa yang ditangani melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten.

Namun dalam pelaksanaan proyeknya terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Mantan Kadishub dan Kominfo John Tangkuman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko sebagai pemenang lelang.

Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya, namun Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.

Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sementara penasihat hukum para terdakwa, Septinus Hematang menyatakan akan melakukan ekspesi atas surat dakwaan jaksa pada persidangan pekan depan. (MP-2)


Demikianlah Artikel Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili

Sekianlah artikel Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/empat-tersangka-korupsi-dana-bandara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Empat Tersangka Korupsi Dana Bandara Moa Diadili"

Posting Komentar