Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu
link : Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Baca juga


Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Haris Jamal, terdakwa penjual narkoba jenis sabu selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Pangalila didampingi Felix Rony Wuisan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (16/8).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Haris Jamal, terdakwa penjual narkoba jenis sabu selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Pangalila didampingi Felix Rony Wuisan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (16/8).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sity Aryani yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Haris Jamal sebelumnya berprofesi sebagai buruh lepas di pelabuhan Ambon diringkus setelah sebelumnya aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku menahan tersangka lain atas nama Jhon Lewaru bersama isterinya.

Kedua pelaku ini mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Haris sehingga polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memasang strategi menggunakan Jon sebagai umpan untuk meringkus Haris Jamal.

Akhir Haris Jamal yang selama ini menetap di kompleks jalan Silale Kota Ambon itu diamankan aparat BNN pada tanggal 27 Maret 2017 lalu ketika hendak melakukan transaksi satu paket sabu di Warung Pangkep Coto Makassar.

Terdakwa juga mengaku dalam persidangan kalau selama ini telah enam kali melakukan penjualan sabu kepada orang lain.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, Abdullah Rumagap, dan Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir. (MP-2)


Demikianlah Artikel Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Sekianlah artikel Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/haris-jamal-divonis-lima-tahun-karena.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu"

Posting Komentar