Judul : Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN
link : Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN
Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN
BONEPOS.COM, MAKASSAR - Setelah melewati proses persidangan yang panjang, akhirnya Jaksa Pengacara Negara Kejari Soppeng, yang mewakili Bupati Soppeng atas perkara yang melibatkan antara A Muh Iqbal R, Bahtiar, Artis, M Rady, dan H Hidayat sebagai penggugat melawan Bupati Soppeng sebagai tergugat, berhasil memenangkan perkara, Senin 7 Agustus 2017.
Selama proses persidangan Tata Usaha Negara, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Soppeng melalui Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mewakili Bupati Soppeng melaksanakan persidangan Tata Usaha Negera yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negera di Makassar.
Adapun yang menjadi obyek sengketa gugatan Tata Usaha Negara adalah SK Bupati Soppeng tentang pemberhentian tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada para penggugat.
Setelah beberapa kali melakukan persidangan terhadap masing-masing gugatan dari para penggugat sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan, maka masing-masing Ketua Majelis Hakim dari obyek sengketa gugatan Tata Usaha Negera tersebut memutuskan menolak gugatan seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya bervariatif sesuai yang diputuskan oleh Majelis Hakim masing-masing dari obyek sengketa gugatan Tata Usaha Negera tersebut.
Untuk diketahui, pemberhentian keempat pegawai tersebut karena melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis : Nura Alam Abra
Editor : Rizal Saleem
Selama proses persidangan Tata Usaha Negara, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Soppeng melalui Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng untuk mewakili Bupati Soppeng melaksanakan persidangan Tata Usaha Negera yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negera di Makassar.
Adapun yang menjadi obyek sengketa gugatan Tata Usaha Negara adalah SK Bupati Soppeng tentang pemberhentian tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada para penggugat.
Setelah beberapa kali melakukan persidangan terhadap masing-masing gugatan dari para penggugat sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan, maka masing-masing Ketua Majelis Hakim dari obyek sengketa gugatan Tata Usaha Negera tersebut memutuskan menolak gugatan seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya bervariatif sesuai yang diputuskan oleh Majelis Hakim masing-masing dari obyek sengketa gugatan Tata Usaha Negera tersebut.
Untuk diketahui, pemberhentian keempat pegawai tersebut karena melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis : Nura Alam Abra
Editor : Rizal Saleem
Demikianlah Artikel Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN
Sekianlah artikel Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/jaksa-kejari-soppeng-menangkan-bupati.html
0 Response to "Jaksa Kejari Soppeng Menangkan Bupati Soppeng di PTUN"
Posting Komentar