Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD
link : Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Baca juga


Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dugaan penggelapan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010, Hermanus Lekipera, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. "Kami sudah melimpahkan BAP dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon yang paling terlambat tujuh hari sudah mulai dilakukan proses persidangan," kata Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Hendrik Sileti di Ambon, Jumat (25/8).
Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dugaan penggelapan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010, Hermanus Lekipera, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami sudah melimpahkan BAP dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon yang paling terlambat tujuh hari sudah mulai dilakukan proses persidangan," kata Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Hendrik Sileti di Ambon, Jumat (25/8).

Menurut dia, meski telah dilakukan penyerahan BAP ke PN Ambon, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota karena dinilai kooperatif.

Hermanus Silety yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD ini pernah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab MBD dan dipercayakan mengelola dana BOS antara tahun 2009 hingga tahun 2010.

Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan kejaksaan sejak 24 Mei 2017 setelah dilakukan gelar perkara.

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang menjadi temuan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tandas Hendrik. (MP-5)


Demikianlah Artikel Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Sekianlah artikel Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2017/08/jaksa-limpahkan-bap-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD"

Posting Komentar